Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 116).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan standar pelayanan kesehatan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah sebagai sarana pelayanan kesehatan perorangan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, memiliki peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu adanya Standar Pelayanan Minimal.
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan, Peraturan Walikota Salatiiga No.56 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, norma dan kebutuhan sehingga perlu ditetapkan kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Kesehatan No.56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentanng Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws).
Peraturan Walikota Salatiga No.56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
-Ketentuan Umum
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Pelaksanaan SPM
- Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Pembinaan Dan Pengawasan
- Monitoring Dan Evaluasi
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
79 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2017
OPTIMALISASI PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK BALITA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/ No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kesehatan, Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita, dipandang perlu mengatur dan menjamin peningkatan kualitas pelayanan terhadap Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP 5 Tahun 1983; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No. 17 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga KIBBLA, Standar Pelayanan KIBBLA, Sistem Rujukan, Tata Cara Pengajuan Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktek, Kode Etik Tenaga KIBBLA Dalam Memberikan Pelayanan KIBBLA, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Naional di Puskesmas dan Jaringannya
Mengubah
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi & Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas & Jaringanya
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk agar pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi serta non kapitasi di daerah Kota Gorontalo sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah maka ditetapkan melalui Peraturan Walikota ini..
Peraturan Walikota ini dibentuk berdasarkan: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 59 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini berisi tentang Sistem Pelayanan Kesehatan dan Pendanaan JKN pada Puskesmas di wilayah Kota Gorontalo serta tarif pelayanan yang berlaku pada tingkat pertama dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota
Palopo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerinta.h Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/11/2004, tentang kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/11/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo
{Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8};
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota Palopo adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo. 8. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT LABKESDA adalah UPT LABKESDA Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah. 10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT LABKESDA.
(2) UPT LABKESDA sebagaimana climaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala UPT yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
BABID SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
(l} Susunan Organisasi UPT LABKESDA, terdiri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas dan Rlncian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam melaksanakan sebagaian tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang pelayanan Laboratorium Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melak.sanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyelenggarakan upaya Laboratorium sebagai pemeriksaan
penunjang diagnostik;
b. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan kualitas air minum;
c. menyelenggarakan upaya pemeriksaan darah;
d. menyelenggarakan upaya Pemeriksaan urin;
e. menyelenggarakan upaya spesimen Biologis;
f. menyelenggarakan pemeriksa kimia dan mikri biologi makan dan
minum;
g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
i. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan adm.inistrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT LABKESDA.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d, menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT LABKESDA sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT LABKESDA;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakuk:an pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melalrukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasa16
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT LABKESDA dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT LABKESDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT LABKESDA wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT LABKESDA.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kin:erja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT LABKESDA.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT LABKESDA, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68
Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini rnuJai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor: 899/Menkes/SK/2009 tentang
Spesifikasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita
usia 2-5 tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu
Hamil, guna melindungi dan meningkatkan status gizi
bagi ibu hamil supaya dapat melahirkan bayi yang sehat
dan normal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan
Tambahan Ibu Hamil;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun
2012 tentang Program Jaminan Persalinan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pemberian makanan tambahan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2017
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menyatakan untuk memanfaatkan kembali Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah dipandang perlu mengatur Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banda Aceh, bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016, Permenkes No. 64 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN, Tarif Non Kapitasi, Pertanggungjawaban Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
169. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/11/2004, tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267 /MENKES/SK/IIl/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BABII
. PEMBERTUKAR DAN KEDUDUKAR
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Puskesmas masing-masing:
a. UPT Puskesmas Wara;
b. UPT Puskesmas Wara Utara; c. UPT Puskesmas Bara Permai; d. UPr Puskesmas Wara Selatan; e. UPT Puskesmas Maroangin;
f. UPT Puskesmas Pontap;
g. UPT Puskesmas Benteng;
h. UPT Puskesmas Wara Barat;
i. UPT Puskesmas Sendana;
j. UPT Puskesmas Mungkajang; dan k. UPT Puskesmas Wara Utara Kota.
(2) UPT Puskesmas pada masing-masing Kecamatan :
a. Puskesmas Wara terdiri dari :
- Kelurahan Boting
- Kelurahan Tompotikka
- Kelurahan Lagaligo
- Kelurahan Dangerakko
- Kelurahan Pajalesang
b. Puskesmas Mungkajang terdiri dari :
- Kelurahan Mungkajang
- Kelurahan Murante
- Kelurahan Latuppa
- Kelurahan Kambo
c. Puskesmas Wara Selatan terdiri dari:
- Kelurahan Sampoddo
- Kelurahan Songka
- Kelurahan Takkalala
- Kelurahan Binturu
d. Puskesmas Sendana terdiri dari :
- Kelurahan Peta
- Kelurahan Mawa
- Kelurahan Purangi
- Kelurahan Sendana
e. Puskesmas Wara Utara terdiri dari
- Kelurahan Balandai
- Kelurahan Temmaleba
- Kelurahan Rampoang
f. Puskesmas Wara Utara Kota terdiri dari:
- Kelurahan Salobulo
- Kelurahan Patte'ne
- Kelurahan Luminda
- Kelurahan Sabbamparu
g. Puskesmas Barapermai terdiri dari :
- Kelurahan Batu Walenrang
- Kelurahan Mancani
- Kelurahan To'Bulung
- Kelurahan Buntu Datu
h. Puskesmas Maroangin terdiri dari :
- Kelurahan Maroangin
- Kelurahan Salubattang
- Kelurahan Jaya
1. Puskesmas Wara Barat terdiri dari:
- Kelurahan Tamarundung
- Kelurahan Lebang
- Kelurahan Battang
- Kelurahan Battang Barat
j. Puskesmas Pontap terdiri dari :
- Kelurahan Batupasi
- Kelurahan Pontap
- Kelurahan Salutellue
- Kelurahan Ponjalae
- Kelurahan Penggoli
- Kelurahan Amasangan
k. Puskesmas Benteng terdiri dari:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Malatunrung
- Kelurahan Surutanga
- Kelurahan Salekoe
1. Puskesmas Daerah Wisata Padang Lambe terdiri dari :
- Kelurahan Padang Lambe
- Kelurahan Sumarambu
(3) UPI' Puskesmas masing-masing dimaksud pada ayat (1), yang masing masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAlf ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' Puskesmas, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian tata usaha, dan
c. jabatan fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau
menandatangani naskah dinas;
d. menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama;
g. menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat;
h. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT Puskesmas untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
i. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas;
k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan
kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagtan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, um.um, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Puskesmas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengik.uti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Puskesmas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT Puskesmas;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakuk.an pelaksanaan urusan kerumah
tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata
Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV
JABATAR FURGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPr Puskesmas dilaksanakan
berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi;
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh - personil dalam lingkungan UPT Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai
kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis UPT Puskesmas.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan. koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat