Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, ada beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017
Materi Pokok: Perizinan Menara Macrocell, Perizinan Menara Microcell, Perizinan Jaringan Fiber Optik, Rekomendasi, SLF Menara Telekomunikasi, Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Zona dan Lokasi, Menara Kamuflase, System Ducting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Batu Tahun 2018 No 12/c
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantauan, evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan perizinan penanaman modal Pemkot batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Perizinan Penanaman Modal Pemerintah Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penanaman Modal.
Peraturan Walikota ini bertujuan:
a. terlaksananya pemantauan untuk memperoleh data, informasi masalah, dan hambatan yang dihadapi oleh penanam modal;
b. terlaksananya pembinaan dalam rangka pencegahan dan fasilitasi penyelesaian masalah serta hambatan dalam penanaman modal; dan
c. terlaksananya pengawasan guna mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Tempat Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka adanya perubahan organisasi
perangkat daerah yang mangurusi pengelolaan
pemakaman, maka perlu dilakukan perubahan
nomenklatur organisasi perangkat daerah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan
Tempat Pemakaman; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan mum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan
Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat
Pemakaman;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum;
mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 7 terkait pengelolaan tempat pemakaman, Ketentuan ayat (3) Pasal 9 terkait pemindahan dan penggalian, Ketentuan ayat (1) Pasal 13 terkait perijinan, Ketentuan ayat (2) Pasal 17 terkait hak dan kewajiban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN TEMPAT PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
-
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan R.I Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang izin
Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran terkait dengan
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di
bidang kesehatan guna memberikan kepastian hukum serta
menciptakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan izin
sarana kesehatan;
b. Bahwa untuk memberikan perlindungan pada masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar dapat
terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima
oleh masyarakat, maka perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Palopo;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Walikota tentang penyelenggaraan perizinan sarana
Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indesia Nomor 5419);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2016 Ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V / 2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan
Oprimetris;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaandan Praktik Tenaga Gizi;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 ten tang
Klinik;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan Optikal;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Praktik Penata Anestesi;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefannasian di Apotek;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
29. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
30. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I :KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SARANA FASILITAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT
BAB IV :Puskesmas
BAB V : Klinik
BAB VI : Apotek
BAB VII : IZIN PENYELENGGARAAN OPTIKAL
BAB VIII : IZIN PENYELENGGARAAN TOKO OBAT
BAB IX : IIZIN PENYELENGGARAAN RUMAH BERSALIN
BAB X : IZIN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
BAB XI : IZIN PELAKSANAAN PRAKTIK PERAWAT DAN PELAYAN
KESEHATAN TRADISIONAL
BAB XII : LABORATORIUM KLINIK
BAB XIII : KEWENANGAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV : SANK.SI ADMINISTRASI
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efesien, dan transparan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha di Kota Tangerang serta sebagai Pelaksana ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka dilaksanakan pelayanan perizinan secara elektronik.
UU No 2 Th 1993; UU No 11 Th 2008; UU No 14 th 2008; UU No 37 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 96 Th 2012; Perpres No 10 Th 2008; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 74 Th 2016; Perwal No 1 Th 2017 yg telah diubah dg Perwal No 52 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik;
4. Mekanisme Pelayanan; 5. Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi; 6. Pengelolaan Perizinan Online;
7. Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perawatan; 8. Gangguan jaringan Komunikasi; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Faskes tk I, pemerintah mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS. Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait pembayaran dana kapitasi dan non kapitasi oleh BPJS maka perlu untuk diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU NO. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 64 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dibentuknya perwal ini, pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional, pemanfataan dana kapitasi dan non kapitasi JKN, pertanggungjawaban dana tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan diundangkannya perwal ini maka Perwal Kota Medan No. 12 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Untuk Peningkatan Kualitas pelayanan Publik Secara Berkelanjutan; Menyelenggarakan Pelayanan Publik Yang Cepat, Mudah, Terjangkau, Aman dan Nyaman
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 96 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PermenpanRB No. 23 Tahun 2017;
- Perda Kota Tomohon No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan lokasi, sumber daya manusia, pelaksanaannya, mekanisme pelayanan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
9 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kids and Mom Care Di Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu visi misi Kota Solok di bidang kesehatan adalah terwujudnya Kota Solok Sehat, Mandiri dan bermutu menuju sejahtera;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang berdaya guna;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan Pelayanan "Kids And Mom Care" Kota Solok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan "Kids And Mom Care";
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelayanan "Kids And Mom Care" yang memuat ketentuan umum; pelayanan "Kids dan Mom Care"; hak dan kewajiban; koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penambahan jenis kewenangan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu dilakukan penyempurnaan berkaitan dengan sinkronisasi dengan pelimpahan kewenangan perizinan satu pintu yang semula dikelola oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru No. 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan perubahan pada Pasal 5 dan penambahan Pasal 3a dan 10a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat