Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. PER-1633/K/JF/2012, BN.2013/No.331, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Sertifikasi Pejabat Struktural Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dan Pengangkatan Kembali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012
perubahan peraturan - prajabatan calon pegawai negeri sipil - golongan i dan ii - lembaga administrasi negara
2012
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN 2012 (1117): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2012
perubahan peraturan - prajabatan calon pegawai negeri sipil - lembaga administrasi negara
2012
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN 2012 (1116): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahu 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004; dan Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2012
perubahan peraturan - lembaga administrasi negara - tingkat iv
2012
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2012 (1115): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nmor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII10/6/2021; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004; Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012
perubahan peraturan - lembaga administrasi negara - tingkat iiI
2012
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2012 (1114): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004; dan Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2012
perubahan peraturan - lembaga administrasi negara - tingkat ii
2012
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2012 (1113): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004; dan Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2012
perubahan peraturan - pendidikan dan pelatihan - lembaga administrasi negara
2012
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2012 (1112): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS, dipandang perlu upaya penyempurnaan terhadap kurikulum pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara menyeluruh.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 tahun 2004; dan Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 37, BN 2013/NO 254; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non
Keuangan dan Non Kepegawaian Arsip Nasional
Republik Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Kepala Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip; Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif non keuangan dan non
kepegawaian beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan
nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
fasilitatif perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan,
kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan
masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan
dan pelatihan, perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi,
dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012
JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 36, BN 2013/NO 253; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Arsip Nasional Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip
Keuangan;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan
yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip; Jadwal Retensi Arsip Keuangan adalah daftar yang berisi jenis arsip
keuangan beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
keuangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat