Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi;
b. Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pelabuhan serta adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan perlu dilakukan perubahan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14849);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
Ketentuan Bab V Pasal 5 ayat (1) diubah, ketentuan Bab VII Pasal 7 ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010. Peraturan daerah tersebut belum sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 156 Tahun 2016; PERDA No. 29 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan mengenai ketentuan umum, dasar penetapan retribusi, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu Sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
diimplementasikan sesuai dengan kebijakan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang
Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 1 Tahun 2007;PP No. 45 Tahun 2008;PP No. 91 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
(1) Dengan nama pajak Sarang Burung Walet yang dipungut atas penghasilan panen pribadi atau kelompok/badan.
(2) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah para petani Sarang Burung Walet baik pribadi atau kelompok/badan yang berada dalam wilayah daerah
Kabupaten Mamuju Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dan besaran tarif yang ada tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilalukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Pelayanan Kesehatan
Ketentuan Pasal 12 diubah
Ketentuan Pasal 27 diubah
Ketentuan Pasal 32 diubah
Ketentuan Pasal 37 diubah
Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah
Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan kualitas, kuantitas, ukuran peta, jenis dan jumlah dokumen yang dicetak.
Ketentuan Pasal 57 diubah
Ketentuan Pasal 66 diubah
Ketentuan Pasal 67 diubah
Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 67A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi
daerah dengan prinsip yang efektif, efisien dan tidak
menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu melakukan
peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan ekonomi; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan beberapa
objek retribusi dan untuk menyesuaikan nomenklatur retribusi
pemakaian Kekayaan Daerah, perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 5, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 11, perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 23, perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 43, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (1) dan ayat (1b) huruf c Pasal 46, perubahan ayat (1) huruf a dan c Pasal 48 dan ayat (5) Pasal 48 dihapus, penghapusan ayat (5) Pasal 49, penghapusan Penjelasan ayat (1a) Pasal 46.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
131 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dengan prinsip baik dan yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; Bahwa pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik di Daerah;
Bahwa untuk mengakomodasi penambahan obyek dan perubahan dan perubahan penetapan tarif retribusi jasa usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kayong Utara No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menyediakan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan olahraga, perlu melakukan penambahan struktur retribusi dan penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian di Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan ini memutuskan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
7 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Jasa Umum
3. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
4. Peninjauan Tarif
5. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
6. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa yang menjadi objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah;
b. bahwa ada sejumlah aset kabupaten Aceh Tamiang yang yang belum terakomodir dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2021
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan konkuren bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan Pemerintah Daerah Kota berwenang melakukan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan retribusi, keringan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan, insentif pemungutan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat