Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pengolahan data dan informasi dan pelaporan data; retribusi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
32 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003
PENGGANTIAN BIAYA CETAK DAN PELAYANAN KARTU KELUARGA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.38 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kabupaten Sragen, maka peraturan
daerah kabupaten sragen Nomor 13 tahun 2000 tentang Penggantian Biaya
Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga di Kabupaten Sragen perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tariff retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai biaya cetak Kartu Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan daerah kabupaten sragen nomor 13 tahun 2000 diubah.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 25 Tahun 2003
Retribusi - Penggantian - Biaya - Cetak - KTP - dan - Akta - Catatan - Sipil
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD. 2003/No. 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalarn pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. hahwa Retribusi salah satu sumber PAD kola Padangsidimpuan: c. bahwa Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil suatu hal yang sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk rnengetahui dan dikenal status daripada seseorang dan unruk Perencanaan Pembangunan Daerah secara khusus dan Pembangunan nasional pada umumnya, yang dalam pelaksanaannya memerlukan biaya fisik dan operasional : d. bahwa pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk didalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menerapkannya, maka untuk melaksanakannya layak diatur dan ditetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil untuk diperoleh PAD Kora Padangsidimpuan didalam pelaksanaanya
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang- Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang- Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri dalam Negeri 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 175, Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001,
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SARAN DALAM PENETAPAN BESAR NYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI , TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI , PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYRAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat
khususnya dalam bidang kependudukan, maka peraturan daerah
Kabupaten Sragen nomor 12 tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tarif retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah Kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 62 tahun 1958; Undang-undang nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1998; Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 174 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB VI Pasal 8 ayat (2) nomor I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12, TLD No.12, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Jasa Umum ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Singkawang No.2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11, TLD No.11, LL KOTA SINGKAWANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Staatsblad No.25 Tahun 1849, Staatsblad No.130 Tahun 1917, Staatsblad No.751 Tahun 1920, Staatsblad No.75 Tahun 1933, UU No.1 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, PP No.9 Tahun 1975, PP No.20 Tahun 2000, PP No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Akta Catatan Sipil, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2003
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan; bahwa penyesuaian peraturan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Staadsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staadsblad Tahun 1917 Nomor 130; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 198; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuna Pasal 17 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 49 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003
Bahwa untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan tertibnya Administrasi Kependudukan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di pandang perlu pengaturan tentang Kependudukan Kabupaten Sukamara;
Undang – undang Dasar tahun 1945; Undang – undang Nomor 6 Tahun 1947; Undang – undang Darurat Nomor : 12 tahun 1951; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 200;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDATAAN DAN PELAPORAN PENDUDUK; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IV LARANGAN; BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/No. 45 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat