Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Objek LLPAD Yang Sah terdiri atas:
a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak
dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi
dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan
atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang
pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang
daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan
daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;
j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan;
k. pendapatan denda pajak;
l. pendapatan denda retribusi;
m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. pendapatan dari pengembalian;
o. pendapatan dari BLUD; dan
p. pendapatan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2009 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MAKA SUBSTANSI DALAM PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERMENDAGRI DIMAKSUD;
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 46
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan perlu dilakukan penyesuaian dan diganti. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Materi pokok mencakup:
Pembentukan dan Status Hukum, Tujuan dan fungsi, Struktur Organisasi, Modal dan Sumber Dana, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengawasan, Laporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 11 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan
hidup dlingkugan yang sehat tanpa asap rokok untuk
untuk memperoleh kesejahteraan hidup dan dapat
menikmati hidupnya tanpa asap rokok;
b. bahwa lingkungan sebagai sumber kehidupan manusia
dapat memberikan kesejahteraan pada manusia jika
didukung dengan kualitas lingkungan yang sehat. Maka
untuk menciptakan lingkungan sehat di Kabupaten
Buton Utara dimulai dengan menyediakan Kawasan
Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/
Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 kawasan
tanpa rokok di daerah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2104 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
9. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB III
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak tersebut;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupyang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan memandang perlu mengatur penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Kelayakan Lingkungan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2009 Nomor 112, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 140, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 84, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahuri 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Republik Indonesia Nomor 48;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten KonaweKepulauan (Lembaran DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Tahun2016 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
11. Peraturan MenteriLingkunganHidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
13. Peraturan DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (LembaranDaerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III TATA CARA PENERBITAN IZIN
BAB IV DOKUMEN LINGKUNGAN
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
ABSTRAK:
Perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan perlu mengembangkan sistem layananan perpustakaan berbasis teknologi Informasi dan komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2016,
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah
2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi:
a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima
c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat
d. mewujudkan masyarakat gemar membaca
e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat
f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas)
g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan
4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat