Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi Kabupaten Pamekasan terrnasuk daerah rawan bencana, seperti tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, gempa bumi, abrasi laut, wabah penyakit, dan sebagainya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka penanggulangan bencana bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan
Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Mitigasi Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari Dana Kepada Pihak Asing;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di
Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip dan Penanggulangan Bencana yang Bertujuan untuk a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya dan kearifan lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara: Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat; Lembaga Kemasyarakatan; Peran Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa dan Manajemen Resiko; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa untuk menunjang kegiatan serta kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi partai politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 20113
PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/ TLD No. 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, oleh karena itu harus ada
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
kepada rakyat dari ancaman bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sukoharjo memiliki kondisi
geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang
rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor
alam maupun faktor non alam yang dapat menyebabkan
kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan
kerusakan lingkungan, yang dalam keadaan tertentu
dapat menghambat pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan
daerah di wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; PP No 1 Tahun 2007; Perda No 1 Tahun 2008; Perda Kab Sukoharjo No 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi dan
kemampuannya yang dimiliki dapat dikembangkan untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia di
Provinsi Jawa Tengah belum memadai baik kuantitas
maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya
pengembangan atau peningkatan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, arah dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat ; b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat ; c. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM ; ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN ; TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG ; KELEMBAGAAN; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ; PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ; PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA ; PENGAWASAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI ; PENYELESAIAN SENGKETA ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
45
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda, pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat dalam penanggulangannya baik secara preventif maupun represif. Dalam rangka tercapainya tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara optimal perlu ditetapkan ketentuan – ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemakaian alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulanagan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan peraturan ini untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran serta ruang lingkup penerapannya. Mengatur langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, termasuk penyuluhan dan edukasi tentang kebakaran. Menetapkan kewajiban bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menjelaskan prosedur penanggulangan kebakaran, termasuk koordinasi antar lembaga dan mekanisme respon darurat. Mengatur sanksi bagi individu atau pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah kabupaten Sampang memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
16. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Perangkat Daerah.
Materi Pokok memuat tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan ((Ruang lingkup kegiatan penanggulangan bencana alam dalam peraturan ini meliputi: a. penetapan kebijakan analisis resiko bencana; b. prabencana; c. tanggap darurat; d. pemulihan dini; dan e. pascabencana); (Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dan ; c. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
d. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; e. meminimalisasi dampak bencana; f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat; g. mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana)); Kebijakan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana); Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sosial (Penghentian Bencana Sosial, Rehabilitasi Bencana Sosial, Rekonstruksi Bencana Sosial); Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGARAAN PENGEMBANGAN DAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat