Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 8, BN.2022/No.1193, https://jdih.mahkamahagung.go.id : 12 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 7, BN.2022/No.1039, https://jdih.mahkamahagung.go.id : 13 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015-2019.
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; dan PP Nomor 82 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur mengenai tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Komisi Yudisial yang dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. Tata kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi. Ruang lingkup tata kelola TIK meliputi arsitektur TIK, manajemen risiko, manajemen sumber daya, dan pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Kementerian Sekretariat Negara - spbe
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2022/NO 1019; PERATURAN.GO.ID: 50 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 adalah a) bahwa untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara, diperlukan penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi petunjuk pelaksanaan manajemen risiko yang dimaksudkan sebagai dasar bagi pegawai di lingkungan Kementerian dalam menetapkan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko guna mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan meningkatkan ketahanan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Sosial NO. 11, BN 2023 (1267): 9 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas Kementerian sosial dalam memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat khususnya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial perlu pelaksanaan layanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dalam bentuk pusat kendali Kementerian Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 2 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 3 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang pusat kendali Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kendali dilaksanakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. responsif; c. proaktif; d. humanis; e. efektif dan efisien; dan f. tercatat, terkendali, terukur, dan akuntabel. Tim pengelola Pusat Kendali terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua penyelenggara Pusat Kendali; c. ketua regu; dan d. operator. Penilaian kinerja operator berbasis rekaman aktivitas di Pusat Kendali.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
INTEROPERABILITAS DATA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - SATU DATA INDONESIA
2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2023 (207): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menyusun standar interoperabilitas data dan informasi dalam pelaksanaan bagi pakai data dan informasi antar layanan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Satu Data Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2015; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kominfo No. 39 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan Interoperabilitas Data (LID) adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman. Jenis Penyelenggaraan LID meliputi: a. Penyelenggaraan LID nasional; dan b. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Penyelenggaraan LID nasional dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku Penyelenggara LID Nasional. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat menggunakan infrastruktur LID sendiri atau infrastruktur yang disediakan Penyelenggara LID Nasional. Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menggunakan infrastruktur LID sendiri wajib terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dilaksanakan unit kerja atau satuan kerja yang membidangi urusan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Daerah dilaksanakan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Lampiran File; 30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat