Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
kebutuhan Akta Catatan Sipil sebagai bukti otentik terhadap kepastian
hukum seseorang, maka Pelayanan Catatan Sipil perlu ditingkatkan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Catatan Sipil kepada
masyarakat perlu ditunjang dengan saran dan prasarana serta
meningkatkan Kemampuan aparat pelayanan; bahwa untuk mendukung terlaksananya kegiatan pelayanan , sangat
diperlukan ketentuan-ketentuan dasar hukum penarikan Retribusi
Pelayanan Catatan Sipil oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Staatblad tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staadblad tahun 1919 Nomor 81; Staadblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Staadblad tahun 1927 Nomor
564 ; Staatblad tahun 1933 75 jo Staadblad tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 6 tahun 1955; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tatum 1961; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Uhdang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Molten Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tabun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 5 April 1988Nomor
474.1-311; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 200.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan BEsarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan retribusi; Saat Terutang Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pelaksanaan Dan Pengawasan Tata Cara Dan Persyaratan; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2001/Nomor 11 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan
Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil perlu di tinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang damai, mandiri dan demokratis sebagalmana fllosofi Huma Betang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penanganan penduduk dampak konflik antar etnik di Kalimantan Tengah;
b. bahwa tekad damai anak bangsa di bumi Kalimantan hasil musyawarah damai anak bangsa bumi Kalimantan merupakan pilar penyelesaian tujuh akar masalah secara Konsepsional, Komperhenship Integral atau terpadu dengan proses pembangunan Daerah agar konflik tidak terulang kembali ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Daiam Negeri Dan Otcnomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKAN DAERAH;
BAB III PENYELENGGARAAAN PENGEMBALIAN PEBDUDUK;
BAB IV SANKSI;
BAB V PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001
RETRIBUSI BIAYA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan cliberlakukannya Undang-undang Nomor 18 T ahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan
Undang-unclang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa; Staatsblad Tahwi 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 62 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1961; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 52 Tahun 1977; Kepres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Kehakiman No M.14-PW.07.03 Tahun 1983; Kepmendagri No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 117 Tahun 1992; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 54 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsui, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat rertibusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan atau keringanan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribsui, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur administrasi serta prosedur pelaksanaannya;
Bahwa Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Kependudukan merupakan salah satu potensi Pendapatan Daerah, maka maka perlu ditetapkan dasar Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk pelaksanaannya
Bahwa penyelenggaraan dimaksud pada huruf a dan b konsideran di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Pendaftaran Pendudukan;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengolahan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akte Catatan sipil;
Statsblad Tahun 1949 No 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staatsblad Tahun 1919 No 81; Staatsblad Tahun 1920 No 751 jo Staatsblad Tahun 1927 No 564; Staatsblad Tahun 1933 No 75 jo Staatsblad Tahun 1936 No 607; UU No 17 tahun 1950; UU No 9 Drt Tahun 1953; UU No 4 Tahun 1955; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU no 25 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 20 tahun 1997; Keppres No 52 Tahun 1977; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 117 tahun 1992; Kepmendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 51 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dna subyek retribusi, penyelenggara administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas penduduk (KARIP), surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS), kartu keterangan bertempat tinggal (KKBT), kartu identitas kerja (KARIK), akta pencatatan penduduk, akte kelahiran, akta perkawainan, akta perceraian, akta pengangkatan (ADOPSI) anak, akta pengakuan anak, pengesahan anak, akta kematian, pencatatan perubahan/ganti nama, pengelolaan data dan pelaporan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembyaran dan penyetoran, pengecualian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat