Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSKESMAS RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat martabat kemanusiaan, serta mendapatkan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak khususnya
Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan diperlukan upaya
yang sungguh-sungguh melalui penunjukan Puskesmas Ramah
Anak di Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5063);
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator
Kabupaten / Kota Layak Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang
Upaya Kesehatan Anak.
1. Puskesmas Ramah Anak dikoordinatori oleh masing-masing Kepala Puskesmas atau Pelaksana Tugas (Plt);
2. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2017
Kesehatan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
kinerja pelayanan kesehatan dasar masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5942);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1475);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 56).
1. Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar
Masyarakat merupakan acuan bagi Pusat Kesehatan
Masyarakat dan jaringannya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat;
2. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Jaringannya (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2013 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI FARMASI, SMS GATEWAY DAN APLIKASI ANDROID PADA INSTALASI FARMASI RSUD dr. MOHAMMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan kinerja pelayanan
resep obat di Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka perlu dilakukan proyek perubahan melalui
Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan aplikasi android ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pada tanggal 4 Mei 2017 Walikota Probolinggo telah
menetapkan Keputusan Walikota Probolinggo Nomor
188.45/258/KEP/425.012/2017 tentang Tim Kerja Proyek
Perubahan Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Obat Pada RSUD dr.
Mohamad Saleh Kota Probolinggo Melalui Aplikasi Farmasi, SMS
Gateway dan Aplikasi Android Tahun 2017;
c. bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf b yang dipimpin oleh
seorang Project Leader pada RSUD dr. Mohammad Saleh telah
menghasilkan rumusan kebijaksanaan mengenai
penyelenggaraan Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan Aplikasi
Android guna mewujudkan percepatan kinerja pelayanan obat di
Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 87.
1. Maksud Penyelenggaraan Aplikasi adalah mewujudkan percepatan kinerja
pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
2. Input Penyelenggaraan Aplikasi adalah status resep obat dan data pendukung
berupa jenis pelayanan resep obat. Sedangkan, Output Penyelenggaraan Aplikasi adalah terlaksananya pelayanan resep obat yang cepat, tepat dan akurat;
3. Prosedur dan mekanisme pelayanan resep obat dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Rumah Sakit;
4. Rumah Sakit wajib memberikan informasi mengenai persyaratan, kepastian
mengenai jangka waktu dan prosedur pelayanan resep kepada masyarakat. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Direktur Rumah Sakit, baik dalam bentuk peragaan visual
maupun media cetak dan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, menyatakan bahwa teknis pelaksanaan sepanjang belum diatur dalam Peraturan Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No. 75 Tahun 2006, Perpres No. 1 Tahun 2007, Permenko Kesra No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, Permendagri No. 20 Tahun 2007, Permenkes No. 21 Tahun 2013, Permenkes No.51 Tahun 2013, Permenkes No. 74 Tahun 2014, Permenkes No. 55 Tahun 2015, Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Dan Sasaran, Pencegahan, Perawatan, Dukungan Dan Pengobatan, Mitigasi Dampak, KPA Kota, Larangan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.bahwa perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pegawai didalamnya;
b.bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya upaaya kselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran diperlukan standar penyelenggaraan keselamatan kerja dan ekonomi perkantoran;
1.UU No.1 tahun 1970;2.UU No.15 tahun 1999;3.UU No.36 tahun 2009;4.UU No.23 tahun 2014;5.PP No.50 tahun 2012;6.PP No.66 tahun 2014;7.PMPU No.45/PRT/M/2007;8.PMTKDT No. PER.13/MEN/X/2011;9.PMKRI No. 48 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.penyelenggaraan K3 perkantoran;3.pencatatan dan pelaporan;4.pembinaan dan pengawasan;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG YANG TELAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Nomor tentang Penetapan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, maka untuk menunjang biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif layanan Kesehatan; b bahwa biaya operasional kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang dapat diperoleh melalui tarif layanan medis, layanan non medis dan layanan lainnya;
1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No. 36 Tahun 2009 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 tahun 2005 ;7.PMDN No. 61 Tahun 2007 ;8.PMK No.75 tahun 2014 ;9.PMK No.59 Tahun 2014 ;10.PMK No.28 Tahun 2014 ;11.Perda No.8 tahun 2016 ;12.Perwal No.26 tahun 2015 ;13.Perwal No.14 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.nama,obyek , subyek tarif layanan kesehatan;3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;4.biaya satuan layanan;5.kebijakan tarif;6.tarif layanan;7.pengurangan dan pembebasan tarif layanan;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi digunakan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan
publik;
b. bahwa pembentukan Sistem Informasi Pelaporan Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo (SIDeKa Pro) dilakukan guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaporan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan di Kota Probolinggo secara tepat
waktu dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat,
efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses
pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI
Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer
pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat