Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab III Penyelenggaraan PBG
Bab IV Nama, Obyek, dan Subyek
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Kedaluwarsa Penagihan
Bab X Peninjauan Tarif Pbg
Bab XI Insentif Pemungut
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1)
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peraturan
perlu meninjau kembali tarif dan jenis retribusi perizinan tertentu yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi izin trayek secara keseluruhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan layanan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Reribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang merupakan salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten dan diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Reribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ;
5. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/ 2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/ PER/ 10/ 2012 tentang Tanda Tera;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 1565);
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab X Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan daerah, pelayanan
angkutan dan tempat kegiatan usaha di terminal,
penyesuaian retribusi tempat khusus parkir dan retribusi
penjualan produksi usaha daerah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dan penambahan
objek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut : Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II huruf C diubah, Ketentuan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman : 6 HLM; Penjelasan : 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Hewan sudah tidaksesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No,17 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.66 Tahun 2001; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Mamasa Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 145) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu mengefektifkan sektor-sektor yang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retirbusi Terutang; Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
16 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Jasa Usaha
3. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
4. Peninjauan Tarif
5. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
6. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 12, angka 14 angka 15, angka 17, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 28 dan angka 31 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Batu dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 14) diubah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak dilakukan oleh lembaga atau pejabat tertentu yang membidangi perpajakan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 12, angka 14 angka 15, angka 17, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 28 dan angka 31 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Batu dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2021
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Obyek Pajak meliputi semua penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2012
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat