Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 21 Perda No. Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang serta dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan tersebut pada dasarnya menimbulkan dampak lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perncanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan penembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin, sehingga perlu pengaturan mengenai pembinaan dan retribusi dalam rangka analisa limbah dalam bentuk Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 1985; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2002, Perda No. 2 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan oleh Pemerintah Daerah melalui Bapedalda dalam bentuk analisa limbah dan pemeriksaan laboratorium pada pelaku kegiatan usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Retribusi analisa limbah adalah pungutan sebagai pembayaran atas pelayanan analisa limbah dan penggunaan peralatan pada Laboratorium Bapedalda tidak termasuk yang dikelola pihak swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata cara analisa limbah, objek dan subjek, retribusi, golongan retribusi, mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan besarnya tarif, tarif retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2003.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003
organisasi dan tata kerja - badan pengelolaan keuangan daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 8 Seri. D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Petanggungjawaban Keuanan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tatacara Penyusuna. Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuanan Daerah dan Belanja Daerah, maka tugas tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin meningkat; bahwa dengan semakin meningkatnya tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah sebagainana tersebut huruf a di atas, perlu adanya Unit Kerja pengelolaan keuangan darah yang memadai; bahwa berdasarka hal tersebut huruf b ci atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Dacrah tcnteng Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Kuangan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Urdang-undang Nomor 8 Tahan 1974; IJndan-tmndang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; peratuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 29 tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal-hal yang diatru antara lain pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, penggangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan tata kerja BPKD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, jenis Pajak Hotel
merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa Pajak Hotel dan restoran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 tahun 1998 sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana ketentuan
tersebut di atas perlu mengatur dan menetapkan kembali Pajak Hotel
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dansurat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranga
sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepadamasyarakat, perlu diatur Perizinan di Bidang Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka untuk pelaksanaan Perizinan Bidang Kesehatan serta penarikan retribusinya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 672 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/99; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi Daerah
Bab IV Ketentuan Izin dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Bidang Kesehatan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2003.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
b. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
tentang Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262.);
Peraturan ini berisi tentang kedudukan dari Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan pada susunan organisasi dan Tata kelola Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2003
Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir Merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 1988.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, BAB III Perijinan, BAB IV Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, BAB V Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, BAB VII Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, BAB VIII Tata Cara Pembayaran, BAB IX Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan, BAB X Tata Cara Penagihan Pajak, BAB XI Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, BAB XII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, BAB XIII Keberatan Dan Banding, BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, BAB XV Kadaluwarsa Penagihan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Penyidikan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2000 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2000 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk lebih menyempurnakan ketentuan pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2000 sebagai upaya peningkatan pelayanan dan mutu pelayanan kepada masyarakat ;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf akonsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Srtuktur Besar Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Kerinci dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber Pendapatan Daerah antara lain melalui usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketia sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 03 Tahun 1990.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
11 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat