Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatanmasyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian
melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat
memasarkan produk hasil pertanian, perikanan dan industri kecil di desa serta untuk memberikan
perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Pembangunan dan
Pengembangan, Pengelolaan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Pembinaan
dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan; bahwa kemiskinan merupakan strata kehidupan sebagai warga masyarakat yang dapat berimplikasi pada ketertiban, keamanan dan perilaku menyimpang sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terkendala akibat lemahnya sektor sumber daya manusia di daerah; bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi :
a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin;
c. penyusunan strategi dan program;
d. hak dan kewajiban warga miskin;
e. pelaksanaan dan pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2012 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2013 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2013 yaitu bertambah sebesar Rp1.627.255.736.855,30 sehingga menjadi Rp9.447.698.538.211,17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2012 diubah
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Perubahan APBD
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Halmahera No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitungkan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
17 Halama, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013
Pengaturan mengenai bangunan di Kabupaten Cianjur telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 dan diundangkan dalam (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 65 Seri C). Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun secara teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk menjamin penyelenggaraan bangunan yang dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun secara teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, maka Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2002 perlu disesuaikan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009 UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 2009; PP Nomor 34 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 26/PRT/M/2007; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang bangunan gedung dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung 3. Persyaratan Bangunan Gedung 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 5. Peran Serta Masyarakat 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administrasi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa melihat kondisi lalu lintas dan volume kendaraan yang terus meningkat, maka Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Daerah;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk terlaksananya keamananan, ketertiban lalu lintas yaitu dengan mengatur mengenai penyelenggaraan parkir dengan suatu sistem yang berdaya guna dan tepat guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 tentang Tempat dan Retribusi Parkir tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEWENANGAN; 3. LOKASI FASILITAS PARKIR; 4. PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap harkat, martabat manusia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan perdagangan anak dan perempuan, penanganan korban perdaganan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerjasama dan kemitraan, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang pencegahan preemtif, kebijakan pencegahan preventif, penanganan korban perdagangan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, pembinaan dan pengawasan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk menjamin kepastian
hukum bagi usaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan
daftar usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum tentang tanda daftar usaha pariwisata, maksud dan tujuan, usaha pariwisata, pendaftaran usaha, pembekuan sementara dan pembatalan, sanksi administrasi, pembinaan pengawasan dan pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kebutuhan
yang diperlukan dalam mendukung upaya
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Banjarbaru perlu dilakukan perubahan
terhadap besaran dana cadangan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah
Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat