PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2011

Menemukan 8.721 peraturan dalam 0,04 detik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permentan No. 42/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan
  1. Permentan No. 15/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/Hk.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mengubah
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan/Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/12/2006 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 sepanjang untuk pemasukan dan/atau pengeluaran benih untuk tujuan penelitian dan/atau pemuliaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permentan No. 118/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permentan No. 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil Dan Babi Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Permentan No. 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan
  1. Permentan No. 74/Permentan/PD.410/7/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/Ot.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Permentan No. 62/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut
  1. Ketentuan mengenai pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan Ternak Potong
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 333/Kpts/PD.420/8/2005 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik (Good Breeding Practice)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permentan No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan
  1. Permentan No. 16/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mengubah
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permentan No. 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 550/Kpts/OT.140/9/2004 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Pertanian
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan