Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX Pemungutan Retribusi
Bab X Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Insentif Pemungutan Retribusi
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan dalam penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebanan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Ukuran, Timbangan, Takaran dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk H
ukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 119)
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menggali
sumber pendapatan, guna menambah pendapatan
keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa dengan adanya penambahan obyek dan perubahan
besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ,maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap retribusi
pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2011
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. perubahan antara lain: pasal 3 terkait obyek retribusi, pengecualian retribusidan ketentuan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa untuk terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Retribusi Jasa Umum, perlu diatur cara pelaksanaan pembayaran dan penyetorannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu mengatur Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Pada Pasal 1 yang telah beberapa kali diubah pada Nomor 4 tahun 2014 dan Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 68 diubah dengan menambah tiga ayat dan mengubah ayat (3) menjadi ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah dan dengan adanya tambahan beberapa objek baru pemakaian kekayaan daerah yang belum menjadi bagian dari objek retribusi, perlu melakukan
penyesuaian dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentag Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
M.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 94);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 1 l),mengalami Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
3. Ketentuan Pemberian Izin Trayek
4. Golongan Retribusi
5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
6. Peninjauan Tarif
7. Pemungutan Dan Pembayaran Retribus
8. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
9. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan
10. Kedaluwarsa Penagihan
11. Penyidikan Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kemampuan pemerintah kabupaten majene untuk memproduksi jenis hasil produksi usaha daerah yang baru di bidang kelautan dan perikanan sehingga dapat dilakukan penjualan, perlu dilakukan pemungutan retribusi terhadap penjualannya dalam rangka memberikan nilai tambah terhadap pendapatan asli daerah dan untuk memberikan legalitas atas pemungutan retribusi terhadap penjualan jenis hasil usaha produksi daerah yang baru di bidang kelautan dan perikanan tersebut, harus ditambahkan sebagai jenis objek retribusi baru serta ditentukan besaran tarif retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah; bahwa teknik penyusunan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah belum sempurna
sehingga perlu dilakukan beberapa perbaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009 ebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 22) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin penyelenggaraan pemerintahan di
Daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa beberapa barang milik daerah dan tempat khusus
parkir milik Pemerintah Daerah belum ditetapkan menjadi
obyek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 4, angka 12, penyisipan Pasal 27A pada Pasal 1, perubahan pada Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Wallet
ABSTRAK:
a. Bahwa tarif pajak sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu dilakukan penyesuaian dengan prinsip dan sasaran serta dasar pengenaan dalam penetapan tarif pajak sarang burung walet sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Ketentuan Pasal 6 tentang dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Wallet
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Perda Kab. Lampung Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011,
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011,
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2011,
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2011,
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2011,
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2011,
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2011,
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2021,
9. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 15 Tahun 2018,
10. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018,
11. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 32 Tahun 2018,
12. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2018,
13. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 48 Tahun 2018, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 98 Tahun 2022, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 106 Tahun
2022, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 43 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
24, Pasal 110 dan Pasal 114 Undang – Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mencabut
Staatblads Tahun 1926 Juncto Staatblads Tahun
1940 Nomor 4550 tentang Undang – Undang
Gangguan (Hinderoordonnantie), dan mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2009 perlu meninjau kembali beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, PermenPUPR No.05/PRT/M/2016, Permendagri No.19 Tahun 2017, PermenPUPR No.19 Tahun 2018, PERDA No.07 Tahun 2012, PERDA No.9 Tahun 2016, PERDA No.6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Halaman 13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat