Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416); sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
telah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Perda Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha
"Karya Agung" Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang dibentuk dengan cara memisahkan sebagian kekayaan Daerah dan dimaksudkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di Daerah sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;bahwa untuk mendukung pengembangan bidangbidang usaha yang dijalankan Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung".
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun 2007 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasl Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
desa di Kabupaten Sekadau yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan cara mendekatkan rentang kendali pelayanan;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DESA; PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; NAMA, LUAS, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH DESA; STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DESA; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakuntya otonomi daerah sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka untuk pembiayaan pembangunan di wilayah Kota Tegal perlu meningkatkan sumber pendapatan daerah antara lain melalui pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa ketentuan Retribusi Parkir di Tepi Jalan UmuM sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan yang ada maka perlu diadakan perubahan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 1983; PP No 7 Tahun 1986; PP No 66 Tahun 2001; PP No 22 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 tahun 1987; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (3) mengenai struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2007.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; PEMBENTUKAN DAN PEMEKARAN DESA; PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; DESA BARU;BATAS WILAYAH DESA; PEMBIAYAAN; PEMBAGIAN WILAYAH DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerja Sama Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Bentuk Kerja Sama, Badan Kerja Sama Antar Desa, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerja Sama, Biaya Pelaksanaan Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan
kesehatan dasar dan pelayanan
kesehatan standar serta rujukan bagi
penduduk Kabupaten Kolaka, perlu
dilakukan berbagai upaya untuk
dikembangkan suatu Sistem Kesehatan
Kabupaten sebagai fundamental
pelaksanaan program kesehatan
disetiap jenjang administrasi;
b. bahwa Sistem Kesehatan Kabupaten
sangat berarti bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui
percepatan pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan,
kelangsungan pembiayaan,
peningkatan sumberdaya tenaga
kesehatan maupun obat dan
perbekalan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b diatas serta untuk
mewujudkan Sistem Kesehatan Kabupaten bagi
pelaksanaan pembangunan kesehatan di
Kabupaten Kolaka, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
sebagai landasan hukum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara RI Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara RI
Nomor 4437);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 4437);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
Tentang pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem kesehatan kabupaten (SKK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai landasan, kedudukan dan prinsip dasar SKK; visi, misi dan strategi; maksud, tujuan dan kegunaan; sub sistem upaya kesehatan; sub sistem pembiayaan kesehatan; sub sistem sumberdaya kesehatan; sub sistem obat dan perbekalan kesehatan; susb sistem pemberdayaan masyarakat; sub sistem manajemen kesehatan; kelembagaan dinas kesehatan dan jejaringnya; penyelenggaraan sistem kesehatan kabupaten; serta program pokok kesehatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat