PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No.11, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa temak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal temak dan hasil temak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa konsumsi pangan asal temak dan hasil temak lainnya merupakan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol satu orang satu sapi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Pembibitan, Pengendalian Penyembelihan Dan Lalulintas Ternak, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas Ternak Dan Sertifikasi Ternak, Koordinasi Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permedagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 13 Tahun 2010;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
PMK No 28/PMK.07/2016;
Permendagri No 36 Tahun 2018;
Permendagri No 38 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2010;
Perda Kab. Probolinggo No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Probolinggo No 15 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2010;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 16 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2012;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2019;
APBD Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 2.432.057.330.116,00 bertambah sejumlah Rp. 156.223.956.825,83 sehingga menjadi Rp. 2.588.281.286.941,83
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan pendapatan asli Daerah; bahwa telah dilaksanakannya kajian konsolidasi Badan Usaha Milik Daerah maka perlu upaya menciptakan iklim usaha yang efektif dan efisien seiring banyaknya potensi dan peluang usaha yang bisa dikembangkan di Kabupaten Wonogiri; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Nama dan Pendirian, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok, Permodalan, Organ Perumda Giri Aneka Usaha, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tupoksi perangkat daerah serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan makan susunan Perangkat Daerah diatur oleh Perda, maka perlu dilakukan penataan kembali, maka perlu membentuk Perda tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalbar dan Gubernur Kalbar yang menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL KAB. KAYONG UTARA : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA; RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN PARIWISATA; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
17 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya terhadap
pendapatan daerah yang bersumber dan i pajak Hotel dan Restoran, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permenkeu No. 207/PMK.07/2010; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 10.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka
Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkeu No. 187/PMK.07/2018; Perda Ka. Sikka No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Sikka No. 8 Tahun 2012; dan Perda Kab. Sikka No. 11 Tahun 2011; 3 Tahun 2019.
Materi uang diatur dalam peraturan ini adalah :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.201.850.000.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.269.850.000.000,00
Defisit Rp. (68.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 79.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 11.500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan serta memiliki ketahanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adaptasi perubahan Iklim (API) merupakan bagian dari sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan. Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara memiliki status geografis dan sektor pembangunan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, sehingga perlu menyusun aksi Adaptasi perubahan iklim sebagai proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan Nomor P.33/MenLHK/Setjen/KUM. I/3/2016.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Swasta, Peran Serta Akademisi, Forum Adaptasi Prubahan Iklim, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup, Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat