Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pembangunan Desa merupakan rangkaian
proses pemberdayaan masyarakat dengan mendorong
partisipasi aktif masyarakat agar turut serta dalam
proses pembangunan di desa;
c. bahwa Kerja sama desa merupakan upaya untuk
mendorong pertumbuhan bagi desa dan masyarakat
desa;
d. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa, sehingga
dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan
Kerja Sama Desa
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.9 Seri E 2015/NOREG.7.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga, sekolah, di tempat umum, tempat kerja dan institusi kesehatan merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak, dan dapat mencegah dan melindungi setiap warga masyarakat dari gangguan, ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang kondusif untuk hidup sehat. Sehingga perlu ditetapkan perda tentang perilaku hidup bersih dan sehat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku hidup bersih dan sehat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Indikator dan Tatanan PHBS, penerapan PHBS, peran masyarakat dalam PHBS hak dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan ukuran tanda indikator PHBS diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengingkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang permodalan oleh Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, selama tiga tahun anggaran sebesar Rp25.000.000.000,00 dengan rincian pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 10.000.000.000,00. Adapun hasil usaha yang diperoleh dari Penyertaan Modal disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku kepada penggunanya maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungandalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan,peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perludikendalikan dan diawasi, serta perlu ada pelaranganterhadap Minuman Oplosan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan Minuman Oplosan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
19 HLM; Penjelasan : 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
- Pada tahun 2016 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggarannya dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp. 6.500.000.000, yang dianggarkan pada 2 tahun anggaran, yaitu: APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000.000; dan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000. Penyertaan modal tersebut bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan daerah. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/No.12, TLD No. 5311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat