Untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana dan biaya yang memadai, maka di pandang perlu untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah;
Pajak Daerah dibidang perhotelan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di Kabupaten Bombana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hotel.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU Ni 16 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 433 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No 04-PW.07.03 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 .
Perda isi berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan wajib pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak saat pajak tehutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. Tata cara pajak Penghitungan Pakak; 7. Tata cara Pembayaran Pajak; 8. Pembukuan; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pemeriksaan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 15. Kedaluwarsa Penagih pajak; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Lain-lain; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Kesehatan - Laboratorium Kesehatan Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasi pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan laboratorium kesehatan seoaqal bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan laboratorium kesehatan yang baik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribudi; Wiliayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayarana; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengenmbalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/ Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan; Penerimaan; Ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global dan perkembangan tata pemerintahan dengan kepastian pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa retribusi bukan semata-mata merupakan salah satu sumber pendapatan guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tetapi merupakan bentuk upaya pelaksanaan prinsip pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah;
c. bahwa perizinan dan pendaftaran bidang perindustrian dan perdagangan mempunyai peran penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena data yang diberikan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1984;
UU No 18 Tahun 1997;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 1999;
PP No 13 Tahun 1997;
PP No 66 Tahun 2001;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007;
Perda Kab. Daerah TK. II Jombang No 4 Tahun 1987;
Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2006;
Permendag No 36/M-DAG/PER/9/2007;
Permendag No 37/M-DAG/PER/9/2006;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 4/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 66) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2009 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan Daerah harus dilaksanakan secara tertib,
efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
azas keadilan dan kepatutan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 tahun 2003 yang
mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dikaji dan menyusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan, Kabupaten Dati II Pekalongan dan
Kabupaten Dati II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
26. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5
Tahun 1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti Masyarakat
dan Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam Membangun Masyarakat,
Kota dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 2)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan
pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k. pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m. pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o. pengelolaan utang daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah ;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7
Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2003 Seri D Nomor 32), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur ketentuan mengenai Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan masyarakat Desa serta perekonomian Desa yang kuat dan mandiri, melalui usaha dan pengelolaan potensi serta kekayaan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ); bahwa sebagai dasar Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Badan Usaha Milik Desa; Syarat Pendiroan Bumdes; Kepengurusan Bumdes; Tata Kerja Bumdes; Mekanisme Pembentukan Pengurus; Permodalan; Tahun Buku Dan Anggaran Bumdes; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bumdes; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.32, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang dan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagai perwujudan daripada pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, serasi dan bertanggungjawab, salah satu Sumber Pendapatan asli Daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan Daerah adalah melalui rertribusi terminal
1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4489);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat