SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Penambahan Lembaga Teknis yang berbentuk Kantor yaitu Kantor Bimbingan Masal Ketahanan Pangan dan Rumah sakit umum Daerah Muara Bulian serta Perubahan Kantor Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan umum menjadi Dinas Daerah, maka perlu merubah struktur Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 3 Lampiran IX dan XII.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kota Batam yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ditingkat pemerintahan terendah, perlu dirubah status desa menjadi kelurahan
UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2001
Perubahan Status Desa yang ada di Kota Batam menjadi Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.13 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor agar lebih menjamin keselamatan, keamanan berlalu lintas, penumpang, barang dan kendaraan serta memenuhi standar kelayakan jalan dan untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah maka pengujian kendaraan bermotor perlu diatur pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Peraturan daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, sat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; wilayah pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding, dan gugatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan; ketentuan khusus; ketentuan pidana; serta penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemungutan pajak; peraturan mengenai jenis pajak daerah lainnya; peraturan mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh WP atau dipungut oleh pengungut pajak; peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan; peraturan mengenai jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pemungutan pajak oleh pemungut pajak; peraturan mengenai tata cara pengajuan permohonan. persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak; peraturan mengenai tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebanan pajak; dan peraturan mengenai bentuk dan isi SPOPD, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDLB, SKPDN, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan.
44 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002
KEDUDUKAN - KEUANGAN - BUPATI - DAN - WAKIL - BUPATI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati karena jabatannya dalam melaksanakan tugasnya disediakan anggaran untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan pertimbangan perlu dtetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 109 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 16 Tahun 1993
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
memberikan keleluasaan kepada kota selaku daerah otonom dalam
hal perlindungan terhadap hak pelayanan publik; bahwa berdasarkan huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Nomor
75 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran dipandang perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran, pelayanan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 1999 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000, maka pembinaan dan pengawasan Tata Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan tenaga Untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8Tahun 1981;
UU No.15 Tahun 1985;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.18 Tahun 1999;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.10 Tahun 1989;
PP No.25Tahun 1995;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.23 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Usaha Ketenagalistrikan 4.Perizinan 5.Hak dan kewajiban 6.Penjualan kelebihan tenaga Listrik 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Sanksi Administrasi 9.Ketentuan Pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat