Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi kependudukan Dan Akta Catatatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa hakekat pembangunan nasional sebagai dimensi Pengalaman Pancasila adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.21 Tahun 1994, PP No.27 Tahun 1994, PP No.31 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.4 Tahun 2005, PP No.9 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Arah dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Kependudukan, Keluarga Sejahtera, Data dan Informasi Kependudukan dan Keluarga, Tanggung Jawab Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Di Daerah maka penataan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil berlaku secara nasional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonsobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b
diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun
2002.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian akte kelahiran kepada setiap anak dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi;
UU No.27 tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.5 Tahun 2000
PERUBAHAN ATAS PASAL3, PASAL 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2007.
3 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Namur 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah dapat
berlaku secara . nasional, maka perlu dilakukan penataan
penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan proses registrasi penduduk yang meliputi pendataan, pelaporan diri atas peristiwa kependudukan , serta penerbitan dokumen penduduk beserta identitas, kartu dan keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas /Kantor
Pemerintah Kabupaten meliputi Nomor lnduk Kependudukan (NIK ), Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan Kependudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu terarah
terkoordinasi dan berkesinambungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil beserta perubahannya pada saat ini sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
masyarakat maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 246 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas
pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk
serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan
kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000 Nomor 29
Seri B.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2001.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2006
penyelenggaraan - pendaftaran - penduduk - dan - pencatatan - sipil - di - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2006/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah UU No. 3 Tahun 1976; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 1954; PP no. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 35.A Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 94 Tahun 2003; Perda Kab. Sukabumi No. 19 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Hak Dan Kewajiban, Registar Pejabata Dan Pencatata Sipil, Nama Obyek Dan subyek, Biaya Penyelemggaraan Pendaftaran Pendudukan Dan Pencatatan Sipil, Pembiayaan, Pelaporan, Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatat Sipil, Pembatalan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdanaa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2006
PERDA Kab. Kendal No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib adrninistrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu diatur mengenai penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil yang telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; (Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-unclang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerin tah N omor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, registrar dan pejabat pencatat sipil, hak dan kewajiban, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftarab penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan pencatatan sipil, retribusi pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, pengecualian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 dicabut
55 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat