PEDOMAN - PEMBENTUKAN - DAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN - DESA
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2007/12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku, sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang disesuainkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permenadagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang disesuainkan dengan Peraturan Daerah yang meliputi ketentuan umum, asas, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11, TLD/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk multi usaha dengan nama Sragen Trading;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4387;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3740;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 34 Seri E Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 65 Seri E Nomor 02;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04.
Materi Pokok Perda ini adalah: -Maksud dan Tujuan pendirian Perseroan Terbatas PT. Gentrade adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. -Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut , PT. Gentrade melakukan kegiatan-kegiatan usaha pemasaran, fasilitator perdagangan dan bimbingan teknis.
-Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1) PT. Gentrade berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Gentrade.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah seiring dengan
perkembagan dan perubahan penyelenggaraan urusan yang
menjadi kewenagan daerah, maka telah terjadi peningkatan status
kantor pelayanan perijinan Terpadu (KP2T) menjadi Badan
Penanaman Modal dan Perijinan kota Banjarbaru melalui peraturan
Daerah Nomor 14 tahun 2007; Bahwa dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan
Perijinan tersebut maka terjadi pengealihan pengelolaan
kewenagan penanaman Modal dan Dinas Perindustrian
Perdagangan Penanman Modal dan Koperasi ke Badan
Penanaman Modal dan Perijinan Kota Banjarbaru; Bahwa organisasi dan Tata kerja Dinas Perindustrian Perdagangan
Penanaman Modal dan Koperasi sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 7 Angka 4 perlu diadakan
perubahan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan
huruf c konsideran diatas perlu membentuk dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Ligkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2007 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran perlu direvisi karena ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum ;
Untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 11 tahun 1962; PP No 27 tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 4 Tahun 2007.
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu membentuk Peraturan Desa;
bahwa untuk menghasilkan Peraturan Desa yang baik diperlukan suatu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan Pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
9 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukaan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Darah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 ditambah dengan angka 31 dan angka 32; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10 A; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, Pasal 23 D, Pasal 23 E, dan Pasal 23 F; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, dan Pasal 24 D; Ketentuan Pasal 26 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tigat) Pasal, yakni Pasal 27 A, Pasal 27 B, dan Pasal 27 C;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2007
9 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat