Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa da!am rangka menciptakan tertib bangunan di kabupaten konawe utara agar sesuai dengan perunutukan dan pola penataan ruang RT/RW Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus memberi kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh Izin mendirikan Bangunan. Maka per!u diadakan Peraturan Daerah Konawe Utara tentang IMB;
Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permen PU No. 63/PRT/Tahun 1993; Permen PU No. 41/PRT/Tahun 1988; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Tujuan Dan Lingkup
3. Ketentuan Perizinan
4. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
5. Golongan Retribusi
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Pengecualian Retribusi
9. Label IMB
10. Pemutihan IMB
11. Wilayah Pemungutan
12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
13. Tata Cara Pemungutan
14. Tata Cara Pembayaran
15. Tata Cara Penagihan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Tata Cara Pembetulan Serta Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
19. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
21. Pengawasan Dan Penertiban
22. Pelaporan
23. Pencabuta Izin/Pembatalan Pemberian Izin
24. Sanksi Administrasi
25. Penyidikan
26. Ketentuan Pidana
27. Ketentuan Lain-Lain
28. Ketentuan Peralihan
29. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta dan rencana teknis bangunan, maka perlu diatur perizinan pendiriannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan butir b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Pekerjaan Umum Nomor 24 /PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, 3. Perizinan, 4. Penolakan dan Penangguhan Permohonan Izin, 5. Peralihan, Pencabutan dan Batalnya Izin, 6. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 7. Golongan Retribusi, 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 9. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 11. Wilayah Pemungutan, 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 14. Sanksi Administratif, 15. Tata Cara Penagihan, 16. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 18. Peninjauan Tarif Retribusi, 19. Pengawasan dan Penertiban, 20. Ketentuan Penyidikan, 21. Ketentuan Pidana, dan 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);2
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5065);
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5234);3
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3445);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radio Aktif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4833);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
30. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tent
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan gedung;
5. Tim Ahli Bangunan gedung;
6. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
81 Halaman, 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012
a. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung maka perlu diatur tentang bangunan gedung;
b. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu adanya pengaturan bangunan gedung di daerah;
1. UU No. 4 tahun 1992;2. UU No. 15 tahun 1999;3. UU No. 18 tahun 1999
;4. UU No. 28 tahun 2002;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 26 tahun 2007;9. UU No. 32 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 29 tahun 2000;12. PP No. 36 tahun 2005
;13. PP No. 38 tahun 2007;14. Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011;15. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;16. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.asas tujuan dan lingkup;3.fungsi dan klasifikasi banugnan gedung;4.persyaratan administratif bangunan gedung;5.persayratan teknis bangunan gedung;6. penyelenggaraan bangunan gedung;7.peran masyarakat
;8.pembinaan;9.sanksi administratif;10.ketentuan penyidikan;11.ketentuan pidana
;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
125 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
97 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa keamanan dan keselamatan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan ketertiban lalu lintas. Untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas perlu dilaksanakan kebijakan dalam penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas, maka diperlukan pengaturan tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 / PRT / M /
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.3 / 01 / DPRD.2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III PENETAPAN STATUS JALAN; BAB IV KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN; BAB V KELAS JALAN DAN PENGGUNA JALAN; BAB VI PENGATURAN LALU LINTAS; BAB VII PENGAWASAN LALU LINTAS; BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2012
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar, Pemerintah Daerah perlu mengatur kembali tentang penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Banjar dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Bangunan dinilai sudah tidak dapat lagi mengakomodir segala pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 jo. PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 jo. PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen. PU No. 29/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen. PU No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen. PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Klasifikasi Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perubahan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Status Hak atas Tanah
Bagian Kedua : Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Izin Mendirikan Bangunan Gedung
5. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Persyaratan Tata Bangunan Gedung
Bagian Kedua : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Bangunan Hijau
6. Pembangunan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Perencanaan Teknis
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Konstruksi
Bagian Keempat : Pengawasan Konstruksi
7. Pemanfaatan Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Pemeliharaan Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Perawatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pemeriksaan Secara Berkala
Bagian Keenam : Pengawasan
8. Pelestarian Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Penetapan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Bagian Keempat : Pengawasan
9. Pembongkaran Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persetujuan Teknis Bongkar
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Pembongkaran
Bagian Ketiga : Pengawasan Pembongkaran
10. Tim Ahli Bangunan Gedung;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Bagian Ketiga : Pembentukan
11. Penyedia Jasa Konstruksi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Bidang Pekerjaan dan Keahlian
Bagian Ketiga : Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelayanan dan Retribusi;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Jenis Pelayanan
Bagian Ketiga : Retribusi
13. Peran Serta Masyarakat;
Bagian Kesatu : Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Bagian Kedua : Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis
Bagian Ketiga : Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan
Bagian Keempat : Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
14. Pembinaan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
15. Bangunan Sub Standar;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2012.
112 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat