Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kondisi Kabupaten Bulungan yang memiliki daerah rawa, sawah, hutan, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Aktivitas pengusahaan sarang burung Walet di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kabupaten Bulungan, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban. untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet harus memiliki izin usaha. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Lokasi dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab III: Penemuan Goa Sarang Burung Walet. Bab IV: Pengambilan Sarang Burung Walet. Bab V: Perizinan Usaha Sarang Burung Walet. Bab VI: Gedung Sarang Burung Walet. Bab VII: Perubahan atau Pengalihan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab VIII: Kewajiban dan Larangan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab X: Sanksi Administratif. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Peralihan. Bab XIV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan perbankan sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah; bahwa guna meningkatkan daya saing usaha, koordinasi dan efisiensi serta untuk mengefektifkan pengawasan dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, perlu dilakukan konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD; bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014
Terdiri dari 22 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat, nama dan logo, bentuk badan hukum, peralihan hak dan kewajiban, kekayaan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat, modal, tugas dan fungsi, organisasi, tahun buku dan penggunaan laba bersih, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
mengatur mengenai pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten ciamis
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis belenja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan
Perubahen APBD Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undeng-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undeng-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Ounung Mas Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014.
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Peraturan Daerah Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 332 ayat (1), Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penyertaan modal pemerintah daerah, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, sumber dana. Diatur juga mengenai hasil Usaha, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemimpin pemerintah desa yang berintegritas dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan
demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, perlu
adanya suatu payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan dan
pemberhentian kepala desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47
Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun
2014; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa melalui tahapan persiapan,
pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemberhentian Kepala Desa,
terdiri atas pemberhentian dan pemberhentian sementara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
ABSTRAK:
bahwa selama ini penyusunan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) masih sulit dilaksanakan oleh Pemerintah Desa karena tidak adanya suatu pedoman yang baku untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan RPJM Desa dan RKPDesa; bahwa dengan berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 telah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk menyusun RPJM Desa dan RKP Desa; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Desa dan RKP Desa sehingga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perencanaan pembangunan desa; rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan penyusunan RPJM Desa; pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah; pengkajian keadaan desa; tata cara penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa; tata cara penyusunan rancangan RPJM Desa; penetapan dan pengundangan RPJM Desa; perubahan RPJM Desa; tata cara penyusunan RKP Desa; register, evaluasi dan klarifikasi terhadap rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa, RKP Desa, perubahan RPJM Desa dan perubahan RKP Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dari Perusahaan Daerah di Kabupaten Banjarnegara, terutama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara dan dalam upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, diperlukan penambahan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat perubahan Pasal I;Pasal 5A;dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 (perubahan ketiga)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2015
RETRIBUSI - PELAYANAN - PEMAKAMAN - DAN - PENGABUAN MAYAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf d jo pasal 156 ayat (1)undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ,perlu membentuk peraturan peraturan daerah tentang retribusi palayanan pemakaman dan pengabuan
Dasar Hukum dalam peratruran ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 2009;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 2 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 9 Tahun 1987;Perda No 15 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Nama objek dan subjek retribusi,golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif,struktur besarnya tarif retribusi,penyesuaian tarif retribusi,tata cara dan wilayah pemungutan ,saat retribusi terutang,tata cara pembayaran ,tata cara penagihan ,pengungkuran ,keringanan dan pembebasan retribusi ,keberatan ,pengembalian kelebihan pembayaran , kedaluwarsa penagihan , insentif pemungutan ,pelaksanaan layanan , ketentua penyidik , ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya keada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; baha Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD No 910/3839, No 910/6439 pada tanggal 15 Oktober 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2016 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan daerah tentang retribusi daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang
Jasa Umum maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerahperlu disempurnakan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 2 tahun 1985;Pp No 16 Tahun 1986;Perda No 11 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
peraturan yang diubah :peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan yang akan di atur :Rancangan Peraturan Daerah Kota LubukLinggau Nomor 12 Tahun 2015
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat