TATA CARA PELAKSANAAN - PENGARUSUTAMAAN - GENDER - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah;
Dalam upaya menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Utama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka Perbup Tebo No. 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 47 Tahun 2018
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksa n akan ketentuan Pasal 76 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Kabupa ten Won osobo Ramah Hak As a si Manusia
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi
Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan kedudukan lembaga yang
dibentuk oleh Bupati untuk membantu menerapkan Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melakasanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Pp No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; Perpres No. 69 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Tujuan; III. Kedudukan dan Tugas; IV. Susunan Organisasi; V. Mekanisme Kerja; VI. Anggaran; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan
damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas
sosial di Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial di
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a38e);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2072 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL2 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5315); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 506);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2A15 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan {Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
BAB III PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK
BAB IV KOORDINASI DALAM RANGKA PENANGANAN KONFLIK
BAB V REHABILITAS
BAB VI MEMELIHARA KONDISI DAMAI DALAM MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYRAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kabuapten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan meng€rrusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak kedalam program pembangunan Kabupaten,
Kecamatan, Desa/Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan
anak;
d. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pembentukan Kabupaten Layak Anak
1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3886); 3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
1O9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
423s1;
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang - undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
S587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (trmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambatun l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Fresiden Nomor 36 Tahun 199O tentang Pengesahan
Convention On the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak
Anak);1O. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahrxt 2OO9
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunal Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat