Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, masyarakat serta keluarga agar ibu dapat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi; bahwa air susu ibu adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan Bayi;bahwa pemberian air susu ibu kepada ayinya merupakan kewajiban bagi ibu, dan merupakan hak asasi bagi bayi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat upaya pemerintah daerah mengusahakan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi anak di lingkungan Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga anak perlu dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Boyolali, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Hak Dan Kewajiban Anak
Bab IV Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Bab V Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Forum Anak
Bab VIII Gugus Tugas Daerah Layak Anak
Bab IX Larangan
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Nomor 6 Tahun 1999,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Kapuas No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 telah
disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya modal dasar
PT. Bank Kalteng dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus milyar
rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
PASAL I; PASLA II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU
ABSTRAK:
Sejalan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah. Sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas dan sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memandang perlu mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembagian Laba; Kerjasama; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 349 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat