Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam di Kabupaten Brebes Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya alam
secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha
mensukseskan pembangunan pertanian untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat pada umumnya dan khususnya para
petani, maka perlu Mengatur Pola Tanam dan Tata Tanam di
Kabupaten Brebes Tahun 2021-2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam di
Kabupaten Brebes Tahun 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam Kabupaten Brebes Tahun 2021-2022 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 67 Tahun 2020 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober-Maret 2021/2022 dan Musim Tanam April-September Tahun 2022 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa air dan tanah beserta bahan mineral yang
terkandung di dalamnya adalah salah satu
kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa kepada Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat secara adil dan merata; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan
secara efektif dan efisien, serta untuk
mensukseskan usaha pembangunan pertanian
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan petani pada
khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan
Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan
terarah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam
Oktober-Maret Tahun 2021/2022 dan Musim
Tanam April-September Tahun 2022 di Kabupaten
Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Golongan Sawah
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kopi Sebagai Komoditas Unggulan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi komoditas unggulan daerah Kabupaten Mamasa, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan sesuai kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga dapat
berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa tanaman kopi merupakan salah satu komoditas unggulan daerah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kopi sebagai Komoditas Unggulan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2016; PP No.26 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, swasta dan masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun
2018 perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat
Masyarakat hukum adat sarmi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, bahwa masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hak ulayat atas hutan dan sumber daya alam lainnya sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya, bahwa pengelolaan hutan hak ulayat dilakukan dengan pengakuan, penghormatan, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hükum adat melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bahwa pemberian akses kepada masyarakat hükum adat dalam perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat masyarakat hükum adat serta pemanfaatan sumber daya alam, akan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hükum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutarı Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi.
Pasal Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menter Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2016; Peraturan Menteri Negara/Kepada Badan Pertahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tahun 2011 Nomor P.30/Menhut 11/2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan Nomor P. 16/PSKL/SET/PSL.O/12/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perhutan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor SK.33/ PSKL/SET/PSL.05/2016; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 22/ Menlhk/Setjen/PLA.O/1/2017; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi pada Daerah Kabupaten Sarmi. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan
pemberian akses kepada masyarakat hukum adat setempat dalam mengelola kawasan hutan hak ulayatma secara lestari guna penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta untuk menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan hak ulayat secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Peraturan Bupati Pemerintah Daerah memberikan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat memuat jumlah, nama, batas wilayah, norma hukum, bahasa, struktur kelembagaan dan sistem kepemimpinan masing-masing masyarakat hukum adat. Hak dan Kewajiban Penguasa Adat. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Masyarakat hukum adat memiliki hutan hak ulayat atas hutan alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing. Penetapan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kewenangan Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Aadat. Masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur pengelolaan hak ulayat atas tanah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan pemanfaatan kawasan hutan hak ulayat secara optimal. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, pihak lain dan kelompok masyarakat serta badan uaha milik kampung dan/atau lembaga pengelola hutan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
88 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Dari Bupati Mesuji Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
ABSTRAK:
1. bahwa usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas dibawah kapasitas minimal wajib dilakukan pendaftaran oleh Bupati;
2. bahwa berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 105/kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Mentcri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007; 20. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 98/Permentan/V.B.140/9/2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
1. Perkebunun adalah segala kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Surnber Daya Manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tcrkait tanaman perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan.
3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanarn, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk
perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
4. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemprosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
5. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
6. Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
7. Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
8. Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
9. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya, selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun.
10. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada Pekebun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/NO.23 LL Kab Kubu Raya : 8 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PERKEBUNAN UNGGUL BERBASIS CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa Corporate Social Responsibility perusahaan merupakan komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2016; Perbup Kubu Raya No. 17 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Corporate Ssocial Responsibility Perusahaan Dalam Pengembangan Perkebunan Unggul; Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Corporate Social Responsibility Perusahaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Program Pengembangan Perkebunan Unggul; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 21 Tahun 2021
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalm Pengelolaan Tata Usaha Kayu Pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngegas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pengelolaan Tata Usaha Kayu pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngengas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); ntang . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 te Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 17, ‘Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6).
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNGAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS,yang terdiri atas 12 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Subyek Dan Obyek Kerja Penugasan, Bab IV Pendanaan, Bab V Perizinan, Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah, Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 18 Tahun 2021
PERATURAN-PENGENDALIAN-PENEBANGAN POHON-PEREDARAN-HASIL HUTAN HAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pengendalian Penebangan Pohon Dan Peredaran
Hasil Hutan Hak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Namor P.30/MenhutII/2012; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 194/Kpts-II/1986.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan bertujuan mengatur pemanfaatan sumberdaya alam kayu sehingga dapat memenuhi asas manfaat dan lestari. Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak
tidak perlu izin penebangan/pemungutan. Hasil produksi penebangan pohon yang dipindahkan atau diangkut ke tempat lain dengan maksud diperjual belikan atau dipakai sendiri, wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak serta tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Kampung/Lurah dengan melibatkan unsur masyarakat hukum adat/pemegang hak ulayat ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut. Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan
Produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas. Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi diberi wewenang khusus sebaga Penyidik untuk melakukan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 382
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Kebun Pekarangan
ABSTRAK:
. bahwa peningkatan kemandirian ekonomi dan
ketahanan pangan keluarga/masyarakat di Kabupaten
Konawe Utara merupakan langkah strategis yang perlu
diambil guna mengatisipasi dampak sosial-ekonomi dari
Pandemi Covid-19 dan kejadian bencana alam akibat
perubahan iklim global;
b. bahwa langkah strategis sebagaimana dimaksud
pada huruf a antara lain dapat dikembangkan melalui
pemanfaatan potensi sumberdaya lahan pekarangan
yang berada di atas tanah hak milik atau tanah
hak kuasa atau tanah hak kelola keluarga yang
bertempat tinggal tinggal secara menetap di Kabupaten
Konawe Utara;
c. bahwa untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan
pekarangan agar lebih produktif, bermanfaat dan
ramah lingkungan dalam rangka memperkuat
ketahanan pangan di Konawe Utara, dipandang perlu
melaksanakan program pengembangan ke bun
pekarangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Program Pengembangan Kebun Pekarangan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6123);
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasisi Sumberdaya lokal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 ten tang susunan dan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Ka bu paten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2019 Nomor 105);
12. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jumlah Berkah di Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2021 Nomor 116).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
BAB III Peserta Program Pengembangan Kebun Pekarangan (PPKP)
BAB IV Implementasi Program Pengembangan Kebun Pekarangan
BAB V Perlindungan dan Penguatan Kapasitas Usaha Tani Kebun Pekarangan
BAB VI Organisasi dan Tata Kerja
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Sanksi
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAGUNAAN AREAL PENGGUNAAN LAIN YANG BERASAL DARI PERUBAHAN KAWASAN HUTAN
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan keseimbangan ekosistem atau lingkungan yang dapat meminimalisasi dampak negatif akibat perkembangan dan pembangunan kota dan menghindari konflik kepemilikan lahan, perlu untuk menetapkan Pengaturan Penatagunaan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari Perubahan Kawasan Hutan di Kabupaten Tapanuli Utara
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 579/Menhut-II/2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.8088/MENLHK PKTL/KUH/PLA.2/11/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN; KEBIJAKAN PENATAGUNAAN APL; PEMBINAAN
DAN PENGENDALIAN; PEDOMAN TEKNIS; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat