Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman yang memadai;
bahwa agar pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman dapat dilakukan secara teratur perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Kota Padang Nomor 7/PD/1978, Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN SISTEMATIKA :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYEDIAAN
3. PENYERAHAN
4. PENGELOLAAN
5. PELAPORAN
6. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
48 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 87 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tentang Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BD 2021/No.37 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos, Pelayanan Terpadu, Dan Pendamping Kades Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
Untuk membantu tugas Pemerintah Daerah dalam meningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah diperlukan pengelolaan Sumber Daya Manusia melalui layanan sosial dasar masyarakat pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos Pelayanan Terpadu, dan Pendampingan Kader Pos Pelayanan Terpadu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan, Susunan Tim POKJANAL, Kader Posyandu, Pendampingan Kader Posyandu, Tugas Pokok dan Fungsi, Jenis Layanan, Instansi Teknis Pembina, Mitra, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2018 dicabut.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Persalinan bagi Ibu Bersalin dan Bayi Baru Lahir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya ibu dan anak, dan untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga dalam perencanaan persalinan, dipandang perlu memberikan bantuan paket persalinan bagi ibu bersalin dan bayi baru lahir;
bahwa pedoman pemberian bantuan paket persalinan sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Persalinan Bagi Ibu Bersalin dan Bayi Baru Lahir, namun untuk kepastian hukum dan tertib pengelolaan keuangan daerah perlu diganti dan disesuaikan dengan sistem penganggaran dan pelaksanaan bantuan sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Persalinan Bagi Ibu Bersalin Dan Bayi Baru Lahir.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan walikota ini terdiri atas 13 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Monitoring dan Evaluasi; Bab VI Ketentuan Peralihan; Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Persalinan Bagi Ibu Bersalin dan Bayi Baru Lahir.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Tidar Kota Magelang telah diatur berdasarkan Peraturan Walikota magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Dearah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan bagi sumber daya manusia perlu menaikan besaran pemberian jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang, maka Peraturan walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perwali Magelang Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang yaitu tentang ketentuan umum, jasa pelayanan, subyek jasa pelayanan, pegawai BLUD RSUD, komite dan dana sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN
2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan kemudahan
berusaha di daerah perlu optimalisasi peran pemerintah
daerah dengan mempercepat dan menjamin kepastian
proses bisnis layanan kemudahan berusaha di daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran DPMPTSP, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; 8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017
materi pokok: mengbah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Secara Elektronik: 1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
Pasal 11A terkait pelimpahan kewenangan
2. Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
Pasal 27A terkait pencabutan Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
mengubah Peraturan
Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Secara Elektronik;
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 94 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2021 No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang menjadi kewenangan Wali Kota dan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Wali Kota berdasarkan asas tugas pembantuan, didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa selain mendelegasikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wali Kota juga mendelegasikan perizinan diluar perizinan berusaha, yaitu perizinan non berusaha dan nonperizinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935): 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
65
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto, maka perlu adanya standar pelayanan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2019, PP No. 5 Tahun 2021, Perpres No. 97 Tahun 2014, PermenPANRB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 1 Tahun 2017
Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan Online meliputi :
a. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Baru,
b. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perubahan:
c. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perpanjangan, dan
d. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pencabutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
79 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 30 Tahun 2021
Kesehatan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, anak stunting, serta menurunkan angka penyakit tidak menular; b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran Posyandu dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar, mewujudkan ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2007; PERMENDARI No. 19 Tahun 2011; PERMENKES No. 75 Tahun 2014.
Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 29/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Macliun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik perlu adanya pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
9. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014;
10. Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014;
11. Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2017;
12. Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011;
14. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
15. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
16. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2097.
Ruang lingkup Peraturan Walikota meliputi:
a. ruang lingkup pelayanan publik;
b. mekanisme penyeleksian dan promosi, pemberian penghargaan dan pemberian sanksi;
c. penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik;
d. SP;
e. inovasi pelayanan publik;
f. penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
g. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat;
h. pemanfaatan teknologi informasi;
i. pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
J. mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi; dan
k. kerahasiaan dokumen.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
64 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat