PERWALI Kota Surakarta No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwali No 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Bebeberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 31), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penangganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu penangganan pasien dan masyarakat yang terdampak yang disebabkan oleh pandemik Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diberikan dukungan Sarana dan prasana kesehatan, peralatan medis, Alat Pengaman Diri dan masker bagi masyarakat;
bahwa agar dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah dalam rangka penangganan darurat, perlu diatur dalam bentuk Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Penangganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM PENANGGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA KEADAAN DARURAT
3. TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
4. PENCATATAN
5. PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM
6. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Cirebon No. 22 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) SECARA PROPORSIONAL SESUAI LEVEL KEWASPADAAN TINGKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON SEBAGAI PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) SECARA PROPORSIONAL SESUAI LEVEL KEWASPADAAN TINGKAT KELURAHAN DI KOTA CIREBON SEBAGAI PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
b. bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. isolasi mandiri dan isolasi wilayah;
c. pengawasan dan penindakan;
d. pengenaan Sanksi Administratif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2020
PENGELOLAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan berdasar pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat pada unit kerja/perangkat daerah yang secara tugas dan fungsi layak untuk dikelola dan ditingkatkan kinerjanya dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 40 ayat (4), perlu adanya pengelolaan Sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Mengingat: 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 140 Tahun 2019 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 140); 13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 211 Tahun 2019 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 211); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 213 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 213).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola dan Pegawai, Pegawai BLUD Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran Pegawai, Pelaksanaan Anggaran, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2020
PERUBAHAN - PELAKSANAAN - PSBB - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2020 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mempersiapkan tatanan normal baru bagi masyarakat yang produktif dan untuk menyelenggarakan aktivitas keagamaan di rumah ibadah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Kepmenkes No HK.01.07./MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Pergub Banten No 24 Th 2020; Kepgub Banten No 443/Kep.161-Huk/2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 13 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 19 Th 2020.
Perubahan kedua Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERLAKUAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus hak konstitusional yang berhak diperoleh setiap Warga Negara.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP no 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 2 Th 2018; Permenkes No 75 Th 2014; Permendagri No 79 Th 2018; Permendagri No 100 Th 2018; Permenkes No 4 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Mutu Pelayanan; 3. Target Pencapaian; 4. Pelaksanaan; 5. Penerapan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat