Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023/Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcntang Cipta Kerja perlu rnenetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahtm 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupatcn Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012,
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam rnelaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung rnulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan , sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan RPJMN.dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dibentuk Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka perlu penyelarasan isu strategis pembangunan, sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan serta program prioritas pembangunan kota;
c. bahwa sehubungan ditetapkannya Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022 perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik .Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2021/155, TLD. No. 2021/124, LL Kab Raja Ampat:11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3), dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Bupati Raja Ampat periode 2021-2026, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaaan pembangunan nasional;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati terpilih dilantik.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Raja Ampat ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Dairi Tahun 2020-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PERMEN PARIWISATA No. 10 Tahun 2016; PERDA PROV. SUMUT No. 5 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Perinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Target, Konsep. Aspek, Kebijakan, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Peta Kawasan Pariwisata, Pelaksanaan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentaun Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dairi
79 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 2 TLD No. 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah terpilih wajib mnyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung Timur No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Timur No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan tambahan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 2, Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
pembangunan daerah hams dilaksanakan dengan
prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan kondisi daerah, untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala
daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah, serta program Perangkat
Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
mendatang, berdasarkan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2010, . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang
daerah Kabupateri Dornpu tahuri 2025, rnaka dalruri RPJPD telah
ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat.
Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan
untuk meningkatkan siklus perekonomian melalui optimalisasi sektor
unggul daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dan berdaya saing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 14 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 2015;
PP No 107 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 2 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M• IND/PER/ 12/2015;
Permendagri No 113 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar acuan;
b. industri unggulan Kabupaten Mojokerto;
c. jangka waktu;
d. pelaksanaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan;dan
h. ketentuan penutup.
4. Dasar Acuan;
5. Industri Unggulan Kabupaten Mojokerto;
6. Materi Muatan;
7. Jangka Waktu;
8. Pelaksanaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pendanaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat