PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Sorong telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
b. bahwa peningkatan jumlah penduduk yang tinggi diakibatkan oleh faktor migrasi yang tidak terkendali adalah berdampak luas dan menjadi beban terhadap penyediaan kesempatan kerja, penyebaran pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan serta berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendorong timbulnya berbagai persoalan sosial seperti permukiman kumuh, kriminalitas, konflik bemuansa sara yang pada gilirannya berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan ketahanan nasional;
c. bahwa dalam rangka menjamin rasa aman dan tentram kepada penduduk Kabupaten Sorong, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana wilayah perkotaan;
d. bahwa untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, perlu adanya partisipasi dari penduduk berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada daerah Kabupaten Sorong;
e. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c. d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Penyelenggaraan Peiidaliaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 52 Tahun 1977; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 55 Tahun 2002; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pengelolaan Data Kependudukan dan Laporan; Pengendalian Penduduk; Pembatalan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Wilayah Kabupaten Sorong
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang
kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai
penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
b. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini
dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya
penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang
berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 812 );
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1674 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Peratruan ini mengatur tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan penduduk,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007
PERDA Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan pada saat ini tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan dinamika
masyarakat sehingga perlu diganti.
b. bahwa dalam rangka tertib administasi
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor29 tahun 1959
tentang pembentukan daerah – daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang perubahan pasal 18 Undang – Undang
Nomor 62 Tahun 1958 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia nomor 1647);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lermbaran
negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Tambahan
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan ( Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 119);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pemberian Surat Keterangan Pengganti
Dokumen Penduduk Bagi Pengungsi dan
Penduduk Korban Bencana di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan sipil di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun
2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi,
Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Pneduduk, Buku Register Akta dan Kutipan
Akta Catatan Sipil;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian
Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk , Buku
Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipl;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 200 tentang
Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hak dan kewajiban; register dan pencatat sipil; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendafaran penduduk dalam kerangka Sistem InformasiManajemen Kependudukan
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2007
retribusi - pendaftaran penduduk - pencatatan sipil
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi\ di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran tagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Bekasi Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007
retribusi penggantian biaya cetak akta catatan sipil dan pembebasan biaya cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta kelahiran
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil dan Pembebasan Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka administrasi kependudukan dan catatan sipil perlu ditingkatkan pelayanan dan penataan dalam bidang dimaksud; bahwa perda kota tegal no 6 tahun 2000 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 1983; PP No 7 Tahun 1986; PP No 31 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 Tahun 1987; Perda Kotamdya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kotamdya Daerah Tk II Tegal No 4 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dna subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya trif, wilayah pemungutan, tata cara pendafatran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pengurangan dan keringanan retribusi ketentuan penyidikan, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2000 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a.bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota T anjungbalai clan merupakan daerah hinterland kota sehingga menjadi daya tarik bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap di T anjungbalai yang meyebabkan terjadi peningkatan jumlah penduduk; b. bahwa pengendalian laju pertumbuhan penduduk sangat diperlukan guna mencegah timbulnya berbagai permasalahan-pennasalahan sosial seperti rumah liar, kriminalitas, menciptakan rasa aman clan tentram serta terjaminnya daya tampung lingkungan; c. bahwa Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (K TP) dan Akte Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kota Tanjungbalai sehingga perlu segera diadakan penyesuaian; d. bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan yang mencakup pendaftaran I pencatatan penduduk dan pengelolaan pemberian identitas penduduk secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan sistem adrninistrasi yang handal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor I Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Talmn 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nornor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDAFTARAN DAN PENCATATAN PENDUDUK (Pendaftaran, Pencatatan Kelahiran (Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu), Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan (Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Pencatatan Perkawinan diluar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian (Pencatatan Perceraian di Indonesia, Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian (Pencatatan Kematian di Indonesia, Pencatatan Kematian di luar Wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak (Pencatatan Pengangkatan Anak di Indonesia, Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak), Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan (Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Indonesia, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing diluar wilayah Republik Indonesia), Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Perubahan Data, Pembatalan Akta, Pembuatan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Kutipan Akta, Perpindahan, Kedatangan, Pindah Datang Antarnegara, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, KARTU KELUARGA), KARTU TANDA PENDUDUK, MUTASI KEPENDUDUKAN, NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, PENGELOLAAN DA TA DAN PELAPORAN KEPENDUDUKAN, SISTEM INFOR'I\IASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENGAWASAN, PEMBATALAN , KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, Permendagri No.28 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pencabutan Perda No.9 Tahun 2004
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka untuk kelancaran pelaksanaan administrasi penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten omor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987.
PERDA ini mengatur mengenai Hak Dan Kewajiban; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Retribusi Jasa Pelayanan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2007.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2007/Nomor 5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat