Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGO MALANE) KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Perusahaan Daerah Air Minum (Ogo Malane) Kabupaten Tolitoli sekaligus dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli, maka di butuhkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah senagai wujud Perhatian PemerintahDaerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan daerah yang di pisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogo Malane) Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Noor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peratuaran Daerah Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara dan jumlah penyertaan modal; 2) pembinaan dan pengawasan; 3) hasil usaha; 4) penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
6 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah efektif, efesien, dan bertanggung jawab perlu pengaturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab.Bungo Tahun 2005 No.1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm.; Penjelasan 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : ASAS PEMBENTUKAN, JENIS DAN MUATAN MATERI;
BAB III : PERENCANAAN PENYUSUNAN;
BAB IV : PEMBAHASAN;
BAB V : TATA CARA PENGESAHAN DAN PENETAPAN;
BAB VI : PENYAMPAIAN DAN PENTEBARLUASAN;
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk Jasa Konsultan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4387;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3740;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 31 Seri E Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 04;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04.
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT);
b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lainnya demi kepentingan masing-masing;
b. Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengaturan terhadap bentuk kerjasama, obyek kerjasama, dan akibat yang ditimbulkan dari proses kerjasama tersebut sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antara Desa perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
(1) Kerjasama antar desa terdiri dari :
a. Kerjasama antar desa dalam satu kecamatan;
b. Kerjasama antar desa diluar kecamatan dalam satu Kabupaten;
c. Kerjasama antar desa diluar Kabupaten;
d. Kerjasama antara desa dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama desa yang ditetapkan dalam Peraturan bersama setelah mendapatkan Persetujuan BPD, dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa
Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DISTRIK KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk 4 ( Empat ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
c. bahwa beberapa kampung dalam wilayah Distrik Beraur, Sausapor, dan Sayora telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan dibentuk menjadi Distrik.
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Pemerintahan Distrik; Struktur Organisasi; Kedudukan dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004, Salah satu sumber pendapatan desa perlu
ditunjang dengan dana operasional desa, yang dialokasikan berdasarkan
atas pemerataan dan keadilan yang dituangkan dalam Alokasi Dana Desa.
UU RI No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; PERDA Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000; PERDA Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; PERDA Kab. Sukabumi No. 20 Tahun 2003; PERDA Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006
Peraturan Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan Alokasi Dana Daerah; Perhitungan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Dana Daerah
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kerjasama Desa.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTARA DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat