Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Penyakit, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam
Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Penyakit;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Sanksi Administratif
Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif
Bab V Besaran Denda Administratif
Bab VI rosedur Pelaksanaan Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2021/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jepara tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi Nomor 007a Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Aset Informasi; Aset Pengolahan Informasi; Penyimpanan Informasi; Kategorisasi Sistem Eletronik; Penyelenggaraan SMKI; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaporan dan penetapan status gratifikasi dan tindak lanjut pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 41 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Purworejo, perlu dilaksanakan pengendalian terhadap pemberian dna penerimaan gratifikasi; bahwa Perbup Purworejo No 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Purworejo, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam perubahan Perbup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas perbup Purworejo No 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU no 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 serta penghapusan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan Pasal 8 ayat (1) dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 10A dan Pasal 10B, perubahan Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (4), perubahan Pasal 13, Pasal 14, penghapusan BAB IV, perubahan Pasal 18, penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2016 diubah.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa dalam rangka menidaklanjuti Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
Dasar Hukum dalam perarturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;UU No 7 Tahun 2013;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 53 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Tentang pedoman umum penangan benturan kepentingan di kabupaten penukpal abab lematpang ppilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah jam kerja dan istirahat kerja Pegawai Negara Sipil khususnya untuk hari Jum'at;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2021
kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - RSUD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Balaraja Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja pada Dinas Kesehatan yang lebih profesional, efektif, dan efisien guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, perlu dilakukan penataan kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja pada Dinas Kesehatan; b. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja pada Dinas Kesehatan, telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Banten melalui surat nomor 060/684-ORBl2021 , tanggal 8 April 2021, perihal Rekomendasi SOTK Sekretariat DPRD, RSU dan
Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang; c. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Th 1968; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, DAN TATA HUBUNGAN KERJA; BAB III SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI; BAB V PENGISIAN JABATAN; BAB VI TATA KERJA; BAB VIII KEPEGAWAIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2017.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2021
Sistem Pengendalian Intern - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENSIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen pensiun yang profesional dan berkualitas perlu didukung dengan sistem
informasi manajemen kepegawaian yang berbasis teknologi informasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengatur Sistem Informasi
Manajemen Pensiun dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur :
a. menyediakan layanan kepegawaian khususnya dalam
pelayanan pensiun yang mudah dan terorganisir;
b. menyajikan data statistik PNS yang akan pensiun;
c. pembuatan pelaporan pensiun PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Bupati Rembang
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaporan Gratifikasi di Lingkvungan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaporan Gratifikasi, UPG, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi dan Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2016 dicabut.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat