PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - SELEKSI - CALON HAKIM AD HOC - PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI - PENGADILAN TINGGI - MAHKAMAH AGUNG
2009
Peraturan Mahkamah Agung NO. 4, https://jdih.mahkamahagung.go.id/
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan seteksi calon Hakim Ad Hoc
pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi,
dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 8 Tahun 2004; UU Nomor 46 Tahun 2009
Peraturan ini memuat pengaturan pelaksanaan seleksi calo Hakim Ad Hoc, Seleksi Administrasi, Tes Tertulis, dan Seleksi Kompetensi
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - SELEKSI - CALON HAKIM AD HOC - PENGADILAN PERIKANAN
2009
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, https://jdih.mahkamahagung.go.id/
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib pelaksanaan seleksi calon Hakim Ad Hoc
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan
Perikanan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 8 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan ini memuat tahapan penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc, persyaratan, tes tertulis, dan seleksi kompetensi hakim
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
BIAYA - PROSES - PENYELESAIAN PERKARA - PENGELOLAAN - MAHKAMAH AGUNG - BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
2009
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2,
Peraturan Mahkamah Agung tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,
Pasal 24 UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2004; HIR Siaatsblad 1941 Nomor 44/RBG
Peraturan ini mengaur mengenai besaran biaya proses pada Mahkamah Agung, tugas pengelola biaya proses, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan biaya proses
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini untuk Pengadilan Tingkat
Banding dan Mahkamah Agung akan diatur lebih lanjut oleh Panitera
Mahkamah Agung RI
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Mahkamah Konstitus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 36 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
mahkamah konstitusi - Pencabutan peraturan - pedoman administrasi yustisial
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK adalah bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang pedoman administrasi yustisial bagi Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang hanya mengatur standarisasi dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sehingga cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK; bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan MK tentang Pencabutan Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
mahkamah konstitusi - hukum acara - perkara pengujian undang-undang
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, www.mkri.id: 43 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang adalah bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan praktik beracara dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang di MK maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan MK yang baru.
Dasar hukum dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara dalam perkara pengujian undang-undang meliputi objek permohonan & para pihak; tahapan penanganan perkara; permohonan pemohon, keterangan pemberi keterangan, dan keterangan pihak terkait; persidangan; putusan mahkamah
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Pada saat Peraturan MK ini mulai berlaku, Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
mahkamah konstitusi - penyelenggaraan persidangan jarak jauh
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, www.mkri.id: 10 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh adalah bahwa Peraturan MK No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh (video conference) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan MK tentang penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.
Dasar hukum dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh dibentuk dalam rangka mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat khususnya mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan persidangan jarak jauh yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang diajukan kepada Mahkamah dalam sidang panel atau sidang pleno dengan menggunakan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat