Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka perlu diatur mengenai tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan fasilitas umum tempat kampanye;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011;4. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor 06/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/VII/2017;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, memuat sitematika sbb:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Pemasangan;
3. Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
4. Fasilitas Umum Yang Dapat Dipergunakan Untuk Kegiatan Kampanye;
5. Penertiban Alat Peraga Kampanye; dan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Dalam Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 22) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah dan Ketentuan Pasal 73 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 074 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Brebes Nomor 074 Tahun 2015.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Pilkades Serentak; Kepanitiaan; Waktu Pelaksanaan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
49 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018
LOKASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 DAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2019 DI KABUPATEN PEMALANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab dari Peraturan Bupati Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 di Kabupaten Pemalang yang terdiri dari Ketentuan Umum; Lokasi Pemasangan Alat Peraga; Tata Cara Pemasangan Alat Peraga; Penertiban Pemasangan Alat Peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Penjelasan: 26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO. 7, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 24 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa maupun Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Selatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa serta untuk menjamin kepastian hukum dan prinsip
demokratisasi dalam pemilihan kepala desa serentak, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa
Serentak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2018
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK PERATURAN
kampanye_alat peraga_pemilu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan/Atau Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Wilayah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban, keindahan dan
keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat
peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah
Kabupaten Semarang, maka perlu mengatur lokasi
kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk
peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang.
Ketentuan yang mengatur lokasi kampanye dan
pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati di Wilayah Kabupaten Semarang dalam Peraturan
Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Lokasi
Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Wilayah
Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
kondisi saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015.
Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman untuk mengendalikan, membina serta mengawasi lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah agar dalam pemasangan alat peraga kampanye dapat memenuhi unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan kota, kelancaran, ketertiban, keamanan dan ramah lingkungan serta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye.
Penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.
Lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye adalah seluruh wilayah Kabupaten Semarang kecuali ditempat yang dilarang.
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu yang telah memenuhi persyaratan wajib menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan budaya politik sesuai dengan kaidah hukum/norma yang berlaku, ketertiban dan keindahan serta keamanan.
KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Panitia Pengawas Pemilihan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Wilayah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 51), sepanjang mengatur mengenai lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Di Wilayah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program serta merupakan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarcalon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan/atau kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Di Wilayah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Alat Peraga Kampanye, Larangan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga/Atribut Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 43);
2. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 24),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 khususnya di Kabupaten Empat Lawang, serta untuk tertib Administrasi dalam pengelolaan Keuangan Daerah perlu adanya penyempurnaan Mekanisme Penyaluran Hibah APBD Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.1 Tahun 2007; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.10 Tahun 2016; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.51 Tahun 2015; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/2845/SJ tanggal 19 Juni 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur mengenai Mekanisme Penyaluran Hibah APBD Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengani ruang lingkup Penyaluran Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2018
pertanggunjawaban bantuan keuangan-pemilihan kepala desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 5/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembiayaan pemilihan Kepala Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan akuntabel, maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang digunakan khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda kendal No. 5 Tahun 2015; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 13 Tahun 2017; Perbup Kendal No. 27 Tahun 2014; perbup Kendal No. 17 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 72 tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pilkades; Tata Cara Pemberian; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan;; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018
LOKASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018 DAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOKASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018 DAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya Pelaksanaan Kampanye dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun
2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019 maka perlu dilakukan pengaturan terkait Lokasi Pelaksanaan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
3. L O K A S I
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat