PETUNJUK - TEKNIS - PENETAPAN - PRIORITAS - PENGGUNAAN - DANA - DESA - TAHUN - 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2022/132
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Bupati menetapkan Petunjuk Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020; Perda Kab. Cianjur No. 19 Tahun 2021; Perbup Cianjur No. 97 Tahun 2019; Perbup Cianjur No. 123 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan dan Desa; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
22 hlm (lampiran 12 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa "pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD
setiap tahun anggaran". Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 sebesar Rp
48.688.862.000,00 (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menten Keuangan Nomor 205/PMK.07 /Q019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 69 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pembagian Alokasi dan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera Tahun 2023
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) PP No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya, dengan ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan bupati/walikota. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber APBN Tahun 2022 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuba, terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.104 Tahun 2021; Permendagri No.13 Tahun 2012; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.9 Tahun 2016; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu No.225/PMK.07/2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.16 Tahun 2019; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.19 Tahun 2020; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7 Tahun 2021; Permenkeu No.190/PMK.07/2021; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan PBJ Pemerintah No.12 Tahun 2019; Kepmen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.29 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2017; Perda No.16 Tahun 2021; Perbup No.15 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perbup No.72 Tahun 2017; Perbup No.95 Tahun 2020; Perbup No.16 Tahun 2021; Perbup No.241 Tahun 2021; Perbup No.292 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai: ketentuan umum dalam peraturan; maksud dan tujuan peraturan; ruang lingkup peraturan; Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahapan Penyeluran Dana Desa; Penggunanaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi dan Pelaporan; Pengelolaan Keuangan Dana Desa; serta Petunjuk Teknis Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati ini mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber APBN di Kabupaten Musi Banyuasin.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 424
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Dana Desa, Pasal 37 ayat (1) tentang
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa
berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh bupati/walikota;
b. bahwa dalam menjabarkan ketentuan dalam peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa, perlu disinkronkan dengan
program pemerintah daerah yang terkait dengan
pemulihan ekonomi nasional, program prioritas
nasional dan mitigasi serta penanganan bencana alam
dan non alam sesuai kewenangan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5769);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa
berdasarkan kewenangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Demak No. 56 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAN KEGIATAN DANA DESA-DEMAK-2022-
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara dan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Di
Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 40 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
83
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 6 Tahun 2022
TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Ta un 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Angga an Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2016, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022
1. Undang- Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Selatan dan Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang- ndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubunga Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerint Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, penyaluran Dana Desa, Penatausahaan, Pertanggungjawab, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2022
TATA CARA-PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN-ALOKASI DANA DESA-DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 hlm, Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2022
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - Standar/Pedoman - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapan dan Belanja Desa wajib ditata dengan baik dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban; b. bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun pedoman yang akan digunakan oleh pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES No. 20 Tahun 2018; PERMENDES No. 7 Tahun 2021; PERMENKEU No. 190/PMK.07/2021.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat