Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, dan PP No. 15 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Menara Bersama, Menara Tunggal, Menara Rangka, Transmisi Utama, Surat Rekomendasi Membangun Menara Telekomunikasi, Izin Mendirikan Menara, Bangunan Gedung, Bangunan, Zona, Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Operator, Jaringan Utama, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Menara, Pengelola Menara, Perusahaan Nasional, dan Badan Usaha; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah/antar wilayah, dan antar lapisan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan pedoman, acuan dan tolok ukur arahan penataan ruang serta arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan pemekaran wilayah dan sinergitas matra darat, laut dan udara maka rencana tata ruang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032; dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Kotabaru
6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruangwilayah Kabupaten;
8. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dankelembagaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; Dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa aktivitas membangun bangunan merupakan
salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan fungsi bangunan, persyaratan
bangunan, penyelenggaraan bangunan, hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan
terhadap bangunan agar tercapai penyelenggaraan
bangunan yang sesuai dengan tata ruang, tertib dan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna
maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar
tercapai keserasian dan keselarasan dengan
lingkungan, perlu adanya ketentuan yang mengatur
Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan dapat terselenggara dengan tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya serta sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah, maka setiap
bangunan harus memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis bangunan dan
melibatkan peran serta masyarakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;
b. Izin Mendirikan Bangunan;
c. Pelaksanaan Pembangunan;
d. Penertiban IMB;
e. Sanksi Administratif;
f. Pembongkaran;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Sosialisasi;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan.
k. Ketentuan Penyidikan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2012
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan dan penyerahan dari pengembang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah DAN semakin terbatasnya lahan yang tersedia, maka untuk kegiatan pembangunan sebagai akibat pertambahan penduduk serta guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah Daerah perlu menetapkan dan mengatur secara khusus sarana pemakaman umum dengan penyediaan tanah yang lebih produktif dan efisien dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial dan budaya serta aspek perencanaan tata kota;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, U uNo. 32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 1 tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 9 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 9 Tahun 2009
1.ketentuan umum;2.perumahan dan permukiman;3.tugas dan wewenang
;4.penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas;5.prasarana,sarana dan utilitas yang diserahkan;6.tata cara penyerahan;7.pengelolaan prasarana sarana dan utilitas;8.peran serta masyarakat;9.pembiyaan;10.pengawasan dan pengendalian;11.sanksi administratif;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tata cara pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dan tata cara pengawasan dan pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perda diundangkan.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 8 Seri A Nomor 01) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian ijin mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Pemberian IMB. Perhitungan retribusi atas pemberian layanan IMB dihitung berdasarkan rumusan penjumlahan Tarif Penelitian Desain, Tarif Pengukuran Koefisien dan Tarif Pengawasan. Retribusi dipungut pada saat pengurusan IMB. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi secara tunai selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha pertambangan dan hasil perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu perlu dilakukan pengaturan pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujua; Pengaturan Penggunaan Jalan dan Jalan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012
a. bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan berbagai aktivitas, demi menjaga keselamatan
penghuni dan lingkungan sekitarnya, sehingga
penghuninya mampu mempertahankan jati diri sesuai
dengan falsafah masyarakat Lampung yaitu "Sakai
Sambayan";
b. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban,
pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang
fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta selaras
dengan lingkungannya harus diselenggarakan dan
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan bangunan
gedung beserta izin membangun bangunan menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara
tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821) menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3318);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
10. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3956);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik lndonesia,Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29
/PRT /M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT /M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
45/PRT /M/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan
Gedung;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 694);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2011 Nomor 05);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Fungsi, Penetapan dan Klasifikasi Bangunan
5. Persyaratan Bangunan Gedung
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Peran Masyarakat
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Pidana
11. Penyidikan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012
Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan tingkungan, maka pertu ditakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Muna;
Bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, dipertukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, dan b pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1986; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 7 tahun 1993; PermenPU No. 63 Tahun 1993; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 30/PRT/M/2006; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PermenPU No. 05/PRT/M/2007; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; PermenPU No. 25/PRT/M/2007; PermenPU No. 26/PRT/M/2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PermenPU No. 24/PRT/M/2008; PermenPU No. 25/PRT/M/2008; PermenPU No. 26/PRT/M/2008; PermenPU No. 20/PRT/M/2009; PermenPU No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009; 07/PRT/M/2009; 3/P/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Kepala Bapeda No. 09 Tahun 2000; Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 1989.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Sistem Informasi dan Data;
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
67 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat