Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2007/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU N.o 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2007.
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 133 A Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 133 A, BD.2006/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Pengajuan Bantuan
Bab IV Penelitian dan Pemeriksaan Administrasi
Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2006.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2006
Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai
dengan Perda Kab. Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Batang.Hari No. 29 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang meliputi; .POLITIK
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2006.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Membantu Kelancaran Administrasi Dan Atau Sekretariat Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Tahun Anggaran 2005 Telah Mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pemberian Bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2005.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; dan PP Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Lampiran 3 lembar.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengaturan terkait kampanye di Kota Pagar Alam telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Pagar Alam, perlu dilakukan perubahan pada pengaturan penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi baik individu, partai politik calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya perlu menetapkan pengaturannya serta lokasi kampanye akbar tingkat Kota/Kecamatan dalam Kota Pagar Alam; bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi lndividu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 78 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanj a Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan
Wali kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, perlu disesuaikan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali kota Pekalongan Nomor 38 Tahun
2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 5, perubahan Pasal 7 ayat (3), perubahan Pasal 9 ayat (3), penambahan huruf g, huruf h dan huruf i pada Pasal 16, penambahan huruf h pada Pasal 17 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 diubah.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik Kota Kediri pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, maka ketentuan mengenai besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur Bab III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat