Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan
jaminan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten
Gunung Mas dari penyalahgunaan wewenang
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Demi terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas yang
lebih berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan,
bertanggungjawab, dan optimal dalam
mewujudkan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka
diperlukan pengaturan secara khusus di
Kabupaten Gunung Mas berkenaan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
BENTUK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV
SISTEM PELAYANAN TERPADU;
BAB V
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN;
BAB VI
PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
DALAM PELAYANAN BERJENJANG;
BAB VII
PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VIII
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi dan fiber optik merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting, sehingga memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata baik sesuai estetika lingkungan, sehingga untuk terwujudnya efektifitas, efisiensi dan estetika Kota Yogyakarta dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan Menara Telekomunikasi, perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggara dan Pengelola Menara, Zona bebas Menara, Zona Menara, Menara bersama, dan Sertifikat Laik Fungsi Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 11 hlm; Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka pemberian izin gangguan di Daerah tidak diperlukan lagi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalm Rangka Memberikan Jaminan, Kepastian Dan Perlindungan Bagi Masyyarakat Dari Penyalagunaan Wewenang Di Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
B. Bawa Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Mewujudkan Kepercayaan Masyarakat Atas Terselenggaranya Pelayanan Publik Yang Baik, Diperlukan Norma Hukum Yang Mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Jelas.
C. Bahwa Degan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Secara Terintegrasi Dan Berkeseimbangan Dalam Upaya Memenuhi Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Terhada Kualitas Pelayanan Publik
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Perda No.9 Tahun 2016
ketentuan umum, ruang lingkup, pembina, organisa penyelenggara dan penataan pelayan publik, hak, kewaiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pengaawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KAB.KUBURAYA: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 379/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, Perda No. 9 tahun 2009; Keputusan Gubernur Kalbar NO.379/HK/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 6, TLD No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap
masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010
tentang Izin Gangguan dan pemungutan retribusinya telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan
dalam berusaha di Kota Surabaya dan sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya
perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah,
lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi
perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta
pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa sebagai salah satu upaya nyata dalam melakukan
perbaikan pelayanan perizinan di Kota Surabaya serta
sehubungan dengan telah diberlakukannya Izin lingkungan
dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka pemberlakukan Izin Gangguan di Kota Surabaya
perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalanan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung haris berdasarkan izin;
b. bahwa perizinan bangunan harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa UU No 28 Tahun 2002 tentag Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaskanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan pengaturan Izin Mendirikan Bangunan dengan Perda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, b, c perlu menetapkan Perda tentang IMB.
1. pASAL 18 AYAT (6) uud 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU NO 28 tAHUN 2002
4. UU No 32 Tahun 2009
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 36 Tahun 2005
8. PP No 79 Tahun 2005
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Perpres No 97 Tahun 2014
11. PermenPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 05/PRT/M/2015
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda No 8 Tahun 2011
14. Perda No 29 Tahun 2011
15. Perda No 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemohon untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan admoinistratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan ini berisi ketentuan umum; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan permohoan penerbitan IMB; Tata cara penyelenggaraan IMB; Retribusi IMB; Dokumen IMB; Pembinaan; Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda No 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Gresik No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017
TELEVISI BERLANGGANAN KABEL – PENATAAN - PERIJINAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Perijinan Televisi Berlangganan Kabel Lingkup Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
kegiatan penyelenggaraan penyiaran tv kabel telah berkembang pesat di konawe utara yang merupakan bagian dari lembaga penyiaran berlangganan, sehingga perlu dilakukan penataan baik di penataan tata ruang dan prosedur pemberian izin. Untuk itu penyelenggaraan penyiaran tv kabel perlu diatur dan dipantau oleh pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan kegiatannya tidak merugikan masyarakat dan kepentingan umum, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penataan dan perijinan Lembaga Penyiaran televisi berlangganan kabel di Kabupaten Konawe Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2005
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan dan perijinan televisi berlangganan kabel lingkup Kabupaten Konawe Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penyelenggaraan pernyiaran berlangganan; penyelenggaraan pernyiaran berlangganan melalui kabel; penataan zona penyelenggaraan televisi berlangganan kabel; penataan tiang penyangga dan jaringan televisi berlangganan kabel. Diatur pula tentang hak dan kewajiban; perijinan. Selain itu perda ini juga mengatur; ketentuan pidana; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat