TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2006/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi :
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38
Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara, memerintahkan untuk menyusun Tata Cara Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
. .
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139 );
13. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 61 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
- - · - - - - ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
10) ;
17. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ;
c. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Iayanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ;
e. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan /atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata Iingkungan, masing - masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik Iain;
f. Badan Usaha /perusahaan Jasa Konstruksi adalah Badan Usaha /Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi;
g. Klasifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan bidang dan sub bidang keahliannya ;
h. Kualifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan
kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ;
i. Penanggung jawab perusahaan adalah Direksi/Pimpinan Perusahaan untuk
Kantor Pusat dan Kepala Cabang untuk Kantor Cabang;
j. Tenaga Teknik adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan serendah -
rendahnya Sekolah Teknik Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik
m. Surat Permohonan Izin adalah Surat Permohonan untuk mendapatkan IUJK, selanjutnya disingkat SPI ;
n. Hasil Penilaian selanjutnya disingkat HP adalah penilaian yang diberikan oleh
Tim Peneliti IUJK sebagai hasil penilaian tentang kelengkapan administrasi, teknik, dan perlengkapan penunjang lainnya yang dimiliki oleh pemohon IUJK ;
o. Pemohon IUJK adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari
Pengadilan Negeri setempat;
p. Tim adalah Tim yang dibentuk untuk membuat Kajian Teknis atas SPI.
BAB II
MEKANISME PEMBERIAN IZIN Pasal 2
Pemberian IUJK melalui proses:
(1). Kajian Teknis oleh Tim yang menangani urusan IUJK sesuai ketentuan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku.
(2). Penyelesaian administrasi ( pengurusan dan pemberian ) perizinan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
(3): Tim yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Luwu Utara.
Pasa13
Dalam rangka penerbitan IUJK, Pemohon mengisi biodata perusahaan yang disediakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan dimaksud pasal 2 ayat (2) dengan tata cara sebagai berikut :
(1) Pendaftaran
Pada saat mendaftar, pemohon mengajukan surat permohonan ( Format Permohonan pada Lampiran I dan atau II Peraturan Bupati ini ) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha [asa Konstruksi (SIUJK) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap stempel perusahaan serta diserahkan kepada petugas pendaftaran.
- Surat permohonan tersebut dibukukan, diberi nomor dan tanggal
penerimaan/pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
(3) Pengembalian Formulir
Pengembalian formulir isian harus dilengkapi persyaratan tersebut dibawah ini:
a. Permohonan Izin Baru
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dari LPJKD Propinsi Sulawesi
Selatan ( Memperlihatkan Asli ) ;
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku ;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris yang masih berlaku;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ).
b. Perubahan Badan Usaha dan Perpanjangan Izin usaha
- Rekomendasi dari LPJKD ;
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) perubahan ( Memperlihatkan asli ) ;
- Foto Copy Akta Perubahan Badan Usaha :
- IUJK (asli) ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ) .
Setiap formulir beserta lampirannya dimasukkan dalam Map Plastik yang warnanya berdasarkan Kualifikasi /Golongan antara lain:
a. Kualifikasi K3 Warna Map Hijau b. Kualifikasi K2 Warna Map Putih
c. Kualifikasi Kl Warna Map Kuning
d. Kualifikasi M2 Warna Map Merah Muda
e. Kualifikasi Ml Warna Map Merah Tua f. Kualifikasi B Warna Map Biru
Pada sudut kanan atas ditulis dengan huruf balok kata Pelaksana ( bila pelaksana
Jasa Konstruksi ) dan Perencana/Pengawas (bila perencana/Pengawas Jasa
o 1 • 'I. 1 ,. '
- - ' '. ' _ 1 1 _ , _ - - 1 • ,.., - •• -
(4) Penelitian Kelengkapan Berkas
Berkas yang diterima akan diteliti oleh Tim Peneliti IUJK menyangkut kelengkapan administrasi, teknis dan kelengkapan penunjang lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian ( Format Laporan Hasil Penilaian pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini ).
a. Berkas Lengkap
Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan Form Penyetoran Pembayaran Retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) yang besarnya ditetapkan sesuai kualifikasi/ golongan perusahaan untuk diterbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 14 ( Empat Belas) hari kerja sejak pendaftaran.
b. Berkas Tidak Lengkap
- Berkas yang tidak / belum lengkap oleh Tim Peneliti IUJK dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi selambat - lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja.
- Pemohon yang tidak melengkapi berkasnya selama waktu yang ditentukan diatas, maka berkas permohonan dinyatakan ditolak yang disampaikan secara tertulis memuat alasan dasar penolakan oleh ketua Tim.
(5) Pembayaran Retribusi
Bagi perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pembayaran pada petugas yang telah ditunjuk untuk diberikan tanda bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya petugas penerima
. retribusi menyetor hasil penerimaan secara bruto ke rekening Kas Daerah. Adapun besarnya retribusi IUJK sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 berdasarkan kualifikasi / Golongan yakni :
a. Pendaftaran Baru
- Kualifikasi K3
Sebesar
Rp.
150.000,-
- Kualifikasi K2
Sebesar
Rp.
200.000,-
- Kualifikasi Kl
Sebesar
Rp.
250.000,-
- Kualifikasi M2
Sebesar
Rp.
600.000,-
- Kualifikasi Ml
Sebesar
Rp.
750.000,-
- Kualifikasi B
Sebesar
Rp.
1.150.000,-
b. Besaran Tarif retribusi untuk legalisasi pada saat Pendaftaran Ulang ( Her -
Registrasi ) sebagai berikut :
NO GOLONGAN/ NILAI LEGALISASI DENGAN LEGES KUALIFIKASI TAHUNKEDUA TAHUN KETIGA
1.
K3
100.000
125000
2.
K2
125.000
150.000
3.
Kl
150.000
175.000
4.
M2
250.000
300.000
5.
Ml
300.000
400.000
6.
B
550.000
650.000
(6) Penyetoran Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran disetor kepada Petugas yang melayani untuk diberikan rekomendasi.
(7) Pengambilan Sertifkat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK)
Pemberian Sertifikat IUJK pada Pemohon diberikan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Berkas dan Bukti Penyetoran / Tanda Pelunasan Retribusi IUJK;
Sertifikat IUJK diberikan kepada pemohon setelah menandatangani Bukti
Penerimaan
Izin yang telah terbit berlaku 3 ( tiga ) tahun sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan harus didaftar ulang ( Her - Registrasi ) setiap tahun;
Pemberian tanda legalisasi dilakukan selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Her - Registrasi dari Pemilik IUJK yang ditandatangani oleh Pimpina.n / Penanggung jawab Perusahaan IUJK yang diterbitkan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dibuat dalam rangkap 5 ( Lima ) dengan ketentuan Sa.linan Asli diberikan kepada Pemohon dan tembusa.nnya disampaikan kepada :
1. Ketua LPJKD Propinsi Sulawesi Selata.n
2. Kepa.la Bagian Hukum setda.kab. Luwu Utara
(8) Bentuk Sertifikat IUJK ( Format Sertifikat pada Lampiran V Peraturan
Bupati ini ).
- Isi
- Ukuran
- Warna Blanko
: Sebagaimana terlarnpir
: Folio ( 14 x 8,5 " )
: Dasar Putih dengan Logo Kabupaten Luwu Utara dan latar belakang tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Pembuatan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Berau No.06 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam wilayah Kabupaten Berau perlu ditetapkan biaya pembuatan izin usaha rekreasi dan hiburan umum Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 1996; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2004.
Jenis Usaha; 1.) Taman Rekreasi; (a) Rekreasi Gunung Rp. 100.000,- / Unit Usaha (b) Rekreasi Pantai Rp. 500.000,- / Unit Usaha (c) Rekreasi Danau Rp. 2500.000,- / Unit Usaha 2.) Gelanggang RenangRp. 250.000,- / Lokasi 3.) Pemandian Alam
Rp. 150.000,- / Lokasi 4.) Padang Golf; (a) 36 Hole Rp. 750.000,- / Lokasi (b) 18 Hole Rp. 600.000,- / Lokasi (c) 9 Hole Rp. 400.000,- / Lokasi (d) Mini Golf Rp. 250.000,- / Lokasi 5.) Kolam Memancing Rp. 150.000,- / Lokasi 6.) Gelanggang Permainan Ketangkasan (Play Station) Rp. 25.000,- / Mesin 7.) Gelanggang Bowling / Gola Gelinding Rp. 100.000,- / Line 8.) Rumah Bilyard / Bola Sodok Rp. 50.000,- / Meja 9.) Karaoke Rp. 300.000,- / Kursi (1 Meja 4 Kursi) 10.) Bioskop; (a) Kelas A Rp. 300.000,- / Kursi (b) Kelas B Rp. 200.000,- / Kursi (c) Kelas C Rp. 100.000,- / Kursi (d) Kelas D Rp. 50.000,- / Kursi 11.) Pusat Pasar Seni dan Pameran Rp. 30.000,- / Unit Usaha 12.) Dunia Fantasi Rp. 100.000,- / Unit Usaha 13.) Teater Panggung; (a) Terbuka Rp. 40.000,- / Lokasi (b) Tertutup AC Rp. 80.000,- / Lokasi (c) Tertutup Non AC Rp. 60.000,- / Lokasi
14.) Satwa; (a) Taman Satwa Rp. 25.000,- / Satwa (b) Pentas Pertunjukan Satwa Rp. 75.000,- / Satwa 15.) Usaha Fasilitas Wisata / Rekreasi Air Rp. 75.000,- / Alat 16. Usaha Fasilitas Sarana Olah Raga; (a) Alat Selam Rp. 75.000,- / Set (b) Alat Selancar Rp. 75.000,- / Set (c) Alat Selancar Angin Rp. 100.000,- / Set (d) Perahu Dayung Rp. 100.000,- / Set (e) Pesawat Motor Rp. 100.000,- / Set (f) Pesawat Ultra Ringan Rp. 100.000,- / Set 17.) Balai Pertemuan Umum (a) 600 x M2 Lebih Rp. 100.000,- / Tempat (b) 600 x M2 Kurang Rp. 50.000,- / Tempat 18.) Barber Shop / Salon Potong Rambut Rp. 75.000,- / Kursi 19.) Salon Kecantikan Rp. 80.000,- / Kursi 20.) Kolam Renang Rp. 200.000,- / Kolam 21.) Lapangan Tenis : (a) Tertutup Rp. 250.000,- / Band (b) Terbuka Rp. 175.000,- / Band 22.) Lapangan Bulu Tangkis Tertutup Rp. 100.000,- / Band 23.) Gedung Squash Rp. 400.000,- / Band 24.) Gelanggang Tenis Meja Rp. 25.000,- / Meja 25.) Pusat Kesehatan / Health Centre / Fitness Rp. 10.000,- / Alat 26.) Laser Disk / VCD Rp. 500,- / Kaset 27.) Play Station Rp. 50.000,- / Alat 28.) Gelanggan Olah Raga :
(a) Terbuka ( Sepakbola, Basket, dll) Rp. 250.000,- / Lapangan (b)Tertutup Rp. 2.500,- / M2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Berau No.99 Tahun 2001 dan No.392 Tahun 2003.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perizinan dan Biaya Daftar Ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan biaya perizinan dan biaya daftar ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2004.
Izin Usaha Kepariwisataan diberikan selama 3 (tiga) Tahun dan setiap Tahun didaftar. Biaya Perizinan Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Kepariwisataan: Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Rp. 1.500.000, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Rp. 1.000.000, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 400.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.500.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata: Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp. 2.500.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 1.000.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 500.000,- Biaya Perizinan Daftar Ulang Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Pariwisata; Izin Usaha Jasa Biro Perjalan Rp. 1.125.000, Izin Usaha Jasa agen Perjalanan Rp. 750.000, Izin Usaha Jasa Prasmuwisata Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 300.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.125.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata; Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp.1.875.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 750.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 375.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, maka untuk pelaksanaannya agar dapat berhasil dan berdaya guna perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP NO. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2003; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1999; PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000; PERDA Kab. Pati No. 20 Tahun 2002; PERDA Kab. Pati Nomor 7 tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2004.
15 hal
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Wali
Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
Dasar Hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2023;
Materi Pokok: Pengenaan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah dipungut atas
pelayanan perizinan yang diberikan Pemerintah
Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
87 ayat (3), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (4), dan
Pasal 98 ayat (4), Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan untuk menjamin kepastian
hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Retribusi
Perizinan Tertentu, perlu mengatur lebih lanjut terkait
petunjuk pelaksanaan pemungutan pada retribusi
perizinan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan
Tertentu;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan, Pmbebasan, Penghapusan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pemeriksaan, Pembetulan SKRD, Keberatan, Pemanfaatan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32B Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat