Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir untuk umum pada tempat khusus parkir perlu adanya penambahan fasilitas berupa tempat parkir harian, serta dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyesuaian tarif retribusi, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 1
- Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Isi 5 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022
PERDA Kab. Bintan No. 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan
ruang. Oleh karena itu. pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada
pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan
Gedung dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung.
Sebagai dasar pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Bintan, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat
ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai pungutan harus mengacu pada
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
termuat dalam Pasal 114 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, mengahapus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta dengan
memunculkan 1 jenis retribusi, yakni Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung.
Untuk mengakomodasi ketentuan pemungutan Retribusi PBG dengan
baik, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; UU No.69 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang berisi asas, perhitungan, persyaratan, dan objek retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan
Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pertumbuhan bangunan gedung di Kota Batam berlangsung
cukup pesat sejalan dengan perkembangan Kota Batam sebagai pusat
pertumbuhan dengan status sebagai kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas yang menyandang fungsi utama yaitu pusat
kegiatan industri, perdagangan, jasa, pariwisata dan alih kapal.
Pesatnya pertumbuhan bangunan gedung juga merupakan
konsekuensi dan dampak langsung dari perkembangan ekonomi kota
yang membutuhkan penyediaan berbagai bentuk dan ukuran
bangunan gedung sebagai sarana pendukung bagi hampir seluruh
aktivitas yang berlangsung, seperti untuk perkantoran, pabrik,
perumahan/permukiman, perhotelan dan layanan pemerintahan.
Oleh karena itu, demi terwujudnya tertib penyelenggaraan
bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah.
Beberapa ketentuan perundang-undangan
yang terkait dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan
kerja dibenahi melalui UU Cipta Kerja, di antaranya yaitu UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait
dengan indikator perizinan bangunan gedung dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terkait dengan indikator kemudahan berusaha. Perubahan ketentuan
pada kedua Undang-Undang tersebut mengubah paradigma perizinan
bangunan dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG tersebut ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; Permen DAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen DAGRI No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen PUPR No.2 Tahun 2020; PERDA BATAM No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BATAM No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Diatur tentang tata cara, asas, tujuan pemungutan retribusi serta sanksi bagi wajib retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 74) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, letak usaha, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah;
b. bahwa kebutuhan reklame sebagai media informasi dan promosi terhadap suatu barang/jasa di Kabupaten Klaten semakin meningkat;
c. bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan reklame yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk memberikan arah dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Perpanjangan Ijin Reklame; Kewajiban, Hak dan Larangan; Jaminan Pembongkaran Reklame; Pengendalian Reklame; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 (6) UUD, UU No 28 Th 1959, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, PP No 10 Th 2021, PP No 16 Th 2021
Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015-2035;
a. penyelenggaraan pelayanan;
b. nama, objek, dan subjek retribusi;
c. golongan retribusi;
d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
f. struktur dan besaran tarif;
g. pemungutan retribusi;
h. kedaluwarsa;
i. pengembalian kelebihan pembayaran;
j. insentif pemungutan;
k. sanksi administrasi;
1. ketentusin penyidikan;
m. i>emeriksaan;
n. keberatan; dan
o. ketentuan Iain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 - 2034.
a. penyelenggaraan pelayanan;
b. nama, objek, subjek, dan golongan retribusi;
c. cara rnengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
e. struktur dan besaran tarif;
f. pernungutan retribusi;
g. pengembalian kelebihan pernbayaran;
h. insentif pemungutan;
i. sanksi administrasi;
J. penyidikan;
k. ketentuan pidana; dan
l. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 59
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum dan Pasal 68 Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana
mengamanahkan pengaturan ketentuan lebih
lanjut atas pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
dan Tempat Khusus Parkin; bahwa parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat
Khusus Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perubahan dalam
penyelenggaraan pelayanan Parkir Tepi Jalan
Umum dan Tempat Khusus Parkir maka
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat
Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah tentang Pelaksanaan Teknis Pelayanan
Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus
Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di- Kalimantan sebagai Undang-
Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Can Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66
Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk
Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum ; eraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 49
Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN AREAL PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR, PENYELENGGARAAN PARKIR, KEWAJIBAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DAN PEMUTUSAN PERJANJ1AN KERJA PETUGAS PARKIR, PETUGAS, SERAGAM DAN KELENGKAPAN
PETUGAS PARKIR, WILAYAH PEMUNGUTAN, ATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI PARKIR, TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI
ATAS KEHILANGAN, KERUSAKAN DAN KECELAKAAN, KETENTUAN LARANGAN, SANKSI, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PARKIR, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus
Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
69 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 612
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 36 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2018, maka perlu diatur lebih lanjut Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara, BAB IV tentang Penetapan Retribusi, Tata Cara dan Pembayaran, BAB V tentang Penerbitan SKPD dan SSRD, BAB VI tentang Tata Cara Penagihan, BAB VII tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, BAB VIII tentang Insentif Pemungutan, BAB IX tentang Pelaporan Retribusi, BAB X tentang Pembiayaan, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bireuen Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68 / Menlhk/ Setjen/Kum.I/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. nama, objek, dan subjek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
4. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
5. struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. wilayah pemungutan;
7. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
8. sanksi administrasi;
9. tata cara penagihan;
10. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; dan
11. penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat