Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kota Banjarmasin;bahwa penyelenggaraan administrasi Kependudukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban;Dokumen Kependudukan;Pendaftaran Penduduk;Pencatatan Sipil;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil;Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;Hak Akses;Pendanaan;Pelaporan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang kependudukan dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil diperlukan sistem administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil yang melibatkan peran aktif masyarakat;
Untuk terwujudnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil perlu dilakukan penataan, penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
UU No 1 Tahun 1974; UU No 3 Tahun 1976; UU No 9 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2006; PP No 31 Tahun 1998; PP No 10 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Kepres RI No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35A Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Registrat dan Pencatatan Sipil; 5. Pendaftaran Penduduk; 6. Pencatatan Sipil; 7. Blangko Dokumen Kependudukan; 8. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2008
Retribusi - Penggantian - Biaya - Cetak - Kartu - Keluarga, - Kartu - Tanda - Penduduk - dan - Akta - Catatan - Sipil
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2008/No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan kelancaran pelayanan pembinaan Akta Catatan Sipil kepada masyarakat, dipandang perlu untuk mengatur dan menyesuaikan pungutan Retribusi biaya cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan perkembangan keadaan Kota Tanjungbalai;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983, Keputusan Presiden Republik lndonNomor 88 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai NomoTahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai NomoTahun 2006
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, WILAYAH, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI JENIS DAN TARIF RETRIBUSI, PEMBERIAN KERINGANAN, PEMUNGUTAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catalan Sipil (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2002) dan Peraturan Daerah Kola Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Tanjunqbalai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Oaerah Seri C Nomor 1 Tahun 2004). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang berkewajiban untuk
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status
pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, yang berada
di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Pemalang;
bahwa perlindungan, pengakuan penentuan status pribadi dan
status hukum seabagaimana tersebut dalam huruf a , perlu
diatur dalam administrasi kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
yang meliputi
Pendaftaran Dan Pencatatan Penduduk, KK, KTP, KIA, Mutasi Kependudukan, NIK, Pembatalan, Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Tabalong berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Tabalong yang berada di dalam dan/ atau di luar Wilayah Kabupaten Tabalong; bahwa perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan ( SIMDUK ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perludiganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Data Dan Dokumen Kependudukan; Perelindungan Data Dan Dokumen Kependudukan; Kewenangan Penyelenggaraan Dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan SIPIL; Pencatatan SIPIL; Blangko Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pelaporan; Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka penataan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil berlaku secara nasional;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Prinsip Penetapan Tarif; BAB V Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Wilayah Pemungutan; BAB VII Retribusi Terutang; BAB VIII Penetapan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tata Cara Penagihan; BAB XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan,Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; BAB XIV Tata Cara Penyelesaian Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kadaluarsa Penagihan; BAB XVII Sanksi Administrasi; BAB XVIII Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Rembang No. 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun
1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan segala perubahannya sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen
Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan masa saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2004.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang perlu untuk diadakan perubahan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas perlu diadakan perubahan dengan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1975; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No.66 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara Tingkat II No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan pemerintah kabupaten kutai kartanegara dan dinas, pencatatan sipil, pengelolaan data dan publikasi data, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, besarnya tarif, tata cara dan wilayah pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pendaftaran penduduk dan administrasi pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003 Nomor 532 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban Penduduk; BAB III Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; BAB IV Pendaftaran Penduduk; BAB V Pencatatan Sipil; BAB VI Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB VII Waktu, Persyaratan Dan Penyelesaian; BAB VIII Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; BAB IX Siistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); BAB X Hak Akses Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB XI Pengelolaan Data Informasi; BAB XII Persyaratan Dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan; BAB XIII Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalia; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
30 Halaman dan 10 Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat