Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut
ABSTRAK:
bahwa keberadaan usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut di Kota Banjarmasin selama ini tidak tertata, maka perlu kiranya dilakukan penataan, pematauan serta penertiban usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut, sehingga diharapkan dapat berdampak positif, berdayaguna dan berhasilguna;bahwa kegiatan penataan, pemantauan dan penertiban usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut perlu di atur melalui Peraturan Izin usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Khusus Pasar Karangjati
ABSTRAK:
bahwa di Pasar Karangjati sebagai salah sau Pasar Kota di Kabupaten Semarang yang saat in menjadi Pasar Percontohan di Kabupaten Semarang, perlu dikelola secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan, kebersihan dan keindahan serta kenyamanan bagi para pedagang dan pengunjung; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengelolaan Khusus Pasar Karangjati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan Pasar Khusus Pasar Karangjati
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Pedagang Pasar
Bab V Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Pasar Karangjati
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penampungan sementara barang hasil bumi yang akan
diperdagangkan keluar daerah Kabupaten Mamasa, perlu adanya pangkalan hasil bumi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Surat Asal Barang dari Pangkalan Hasil Bumi keluar Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Privinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Acara Pungutan Retribusi Daerah;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Tarif, Pengelolaan Pangkalan, Ketentuan Pidana terhadap retribusi pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2007 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diu
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Terdapat perubahan pada ketentuan terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, serta pengaturan pembagian belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam rencana keuangan satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung diubah
12 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka bantuan
keuangan kepada Partai Politik di Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan,
Bantuan Keuangan,
Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan,
Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik,
Penyerahan Bantuan Keuangan,
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2007
Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Dan Fungsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pengurangan dan penambahan beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, untuk diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tabun 2003; Peraturan Pemerintah Noror 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 4 huruf k dihapus, Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus; Ketentuan Pasal 394 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004 diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi keresmian
pemberlakuan, daya ikat dan pengumuman kepada masyarakat
atas produk hukum daerah, serta guna penyeragaman
pengundangan produk hukum daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah , sehingga perlu diganti ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Lembaran dan Berita Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Per::ituran Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahuri 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, berita daerah, tata cara pengundangan dan pengumuman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 dicabut.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat