Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
10. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1216);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 70);
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman;
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip :
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan;
e. keberlanjutan;dan
f. peran serta masyarakat;
Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi;
b. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun masa pemeliharaannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administratif dan fisik paling lama 1 (satu) tahun;
c. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah selesai dibangun paling lama 1 (satu) tahun atau masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;dan
d. untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditinggalkan Pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, maka perlu meningkatkan kapasitas yang memadai pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan perlu diubah. Ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dicabut. Ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, sehingga pengaturan mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaiamana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah standardisasi dan perlindungan konsumen khususnya pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang, yang dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 1981; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut: jenis Retribusi Jasa umum pada pasal 4 huruf c dihapus dan ditambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf i1. Perubahan pada pasal mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan (objek, subjek, wajib retribusi, dan prinsip tarif retribusi); Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (objek, subjek, wajib retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan prinsip tarif retribusi); dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (tingkat penggunaan jasa dan prinsip tarif retribusi). Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Perubahan pada Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Lampiran X Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 11, 12, 13, 36 ayat (4), 43 ayat (4), dan 54 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU PINTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk lembaga penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan pada lembaga penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PERPRES No. 76 Tahun 2013; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDAPROV KEP. BABEL Np. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan PTSP. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggara dan hubungan kerja, pendelegasian wewenang, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pemanfaatan system teknologi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan, dokumen perizinan dan nonperizinan, layanan informasi dan layanan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, peran serta masyarakat, retribusi, hak, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk dibina dan dikembangkan;
bahwa pelaku industri perlu diawasi agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam kesempatan berusaha;
bahwa ketentuan pada lampiran I huruf EE. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan perizinan untuk Kabupaten/Kota tentang penerbitan Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Usaha Industri Menengah merupakan urusan Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 /M-IND/7/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1990
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
3. Kewenangan Pemberian IUI Kecil dan Menengah
4. Tata Cara Pemberian IUI Kecil dan Menengah
5. Penolakan/Penundaan IUI Tanpa Persetujuan Prinsip
6. Laporan Industri
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Penunjukan Pejabat Penerbit IUI
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, Perda No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan tidak sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mencabut Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor O7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Kegiatan perizinan usaha perikanan perlu dilakukan penataan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya dalam rangka meningkatlan taraf kehidupan rakyat di bidang perikanan. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Sg2/ 4T6|SJ tentang Pencabutan/Perubahan peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, perlu dilakukan penyesuaian. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan menghambat birokrasi dan perizinan investasi maka perlu dilakukan pencabutan melalui peraturan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 359/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, Perda No. 4 tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalbar NO.359/HK/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewajiban
Pemerintah Kota Palangka Raya menjamin iklim inyestasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan,pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak
pada kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan PfSP meliputi :
a. penerimaan Dokumen Permohonan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. penelitian/pemeriksaan Do en Perizinan dan Non Perizinan;
c. pelaksanaan penelitian teknis / pengujian fisik permohonan
Perizinan dan Non Perizinan;
d. penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
e. penyerahan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
f. pengelolaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan;
g. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan
Perizinan dan Non Perizinan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah bukan merupakan jenis retribusi;
b. bahwa Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.298-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini merupakan dasar hukum untuk mencabut dan dinyatakan tidak berlaku mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat