Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan BMD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 15 Tahun 2015
PERDA Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kekayaan Daerah dapat berkurang karena tindakan melanggar hukum dalam pengurusannya, baik disengaja maupun karena kelalaian bendahara, pegawai atau pejabat lainnya dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan atau kemampuan manusia. Untuk memberikan landasan hukum kepada bendahara, pegawai, atau pejabat lain yang berperan dalam pelaksanaan APBD dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang Daerah, dinyatakan ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
16 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian; bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah; IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; V. Penilaian Kerugian Daerah; VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; VIII. Kadaluarsa; IX. Penghapusan Piutang TP-TGR; X. Penyetoranl; XI. Pelaporan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi bahwa pengaturan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Negara/Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; 12. PP No 79 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang infomasi dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, verifikasi kerugian negara/daerah, surat keterangan tanggung jawab mutlak, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, pencatatan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi biasa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah in i harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah in i diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelesaian tuntutan kerugian daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan BPK No.3 Tahun 2007, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Subjek dan Objek, TPKD, Informasi, Verifikasi dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Penyetoran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman, 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan keitgian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan hunrf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara untutan Ganti Kerugian Daerah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A06 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian terhadaP Bendahara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaarl Daerah dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sesuai amanat Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 26 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Barang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula untuk, pengelola Perusahaan Daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat