PERBUP - PENETAPAN JARINGAN TRAYEK DAN JUMLAH ANGKUTAN KOTA YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung sistem transportasi yang baik dan untuk menciptakan iklim yang sehat dalam penyelenggaraan angkutan kota, perlu menetapkan jaringan trayek dan jumlah angkutan yang melayani; bahwa Keputusan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2004 tentang Penetapan Trayek dan Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Wilayah Kabupaten Banyumas dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk ditinjau dan disesuaikan; bahwa penetapan jaringan trayek dan jumlah angkutan sebagaimana tersebut diatas, telah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas tanggal 14 Maret 2006 Nomor 551.2/3/2006; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Di Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2004
Penetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Dan Rekomendasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai No.7 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka kelancaran pelaksanaan administrasi pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Atau Rekomendasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1973; PP No.55 Tahun 2005; PP No.35 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 1998; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2003.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah meliputi: a, pengusahaan SPBU; b. pengusahaan Depot Lokal; c Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; d. pengusahaan minyak tanah; e. pengusahaan premium dan minyak solar; f. pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi. g. pendirian gudang bahan peledak; h. penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. usaha jasa penunjang. Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan Usaha. Setiap pengusaha SPBU dan karyawan harus bertanggung jawab terhadap terjaminnya kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi Depot Lokal ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas Bekas harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas. Pengusahaan minyak tanah terdiri dari: a. Agen Minyak Tanah(AMT); b. Pangkalan Minyak Tanah. Izin Pengusahaan APMS dan Izin Pengecer Premium dan Minyak Solar masing0masing berlaku selama 5 (lima( tahun dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2006
PERBUP - TENTANG PEDOMAN UMUM PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) PENANGANAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guna terbangunnya jaringan koordinasi yang solid dalam
melaksanakan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak
Kabupaten Banyumas diperlukan pedoman umum yang mengatur
pelaksanaan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak
Kabupaten Banyumas; bahwa Pedoman Umum sebagaimana tersebut pada butir a, adalah
pedoman yang mengatur tata cara Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten
Banyumas; bahwa demi kelancaran dan menjamin kepastian hukum serta mengikat
semua pihak terkait dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1998
Pedoman Umum Pusat Peraturan Bupati Nganan Kekerasan Berbasis Pela Yanan Terpadu (Ppt) Pena Gender Dan Anak Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No.3 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
tentang Izin Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan PeratiLnin Perundang-nndagan yang
beriakii. sehingga periu ditinjau kembali dan disempimakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a. perlunenerbitkan Peraturan Bupati tentang Perabahan atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahnn 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-229/Men/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peramran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2003; Peraturari Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang izin Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2006/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa hasil pendataan dan penertiban bangunan di wilayah Kab. Luwu Utara, dianggap perlu ditindak lanjuti dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat;
b. bahwa untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat harus melampirkan syarat-syarat administrasi sesuai dengan langkah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa bagian bangunan yang tidak melanggar garis sempadan dapat dikenakan biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bersyarat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor. 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom.
jl • ,
7. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
02 Tahun 2004 tentang Bangunan.
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 - 442 Tahun 1989 tentang Manual Pendapatan Daerah (MAPATDA};
2. Hasil Rapat Pada tanggal 11 Januari 2006 di Ruang Asisten Tata
Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU llTARA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU llTARA
Pasal 1
Bangunan yang sudah berdiri sebelum dan setelah terbentuk Kabupaten Luwu Utara yang sesuai dengan persyaratan teknis akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB} dan membayar retribusi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan
Pasal 2
Bangunan yang terbangun sebelum terbentuk Kabupaten Luwu Utara dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat.
Pasal 3
Bangunan yang terbangun setelah terbentuk Kabupaten Luwti Utara sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati ini dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat
Pasal 4
Permohonan IMB yang diajukan oleh pemohon harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Izin M.endirikan Bangunan (IMB) Bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan kepada masyarakat/pemohon
penataan atau pemotongan tanpa ganti rugi apabila dilakukan penertiban pada lokasi tersebut untuk keperluan pembangunan.
Pasal 6
Retribusi IMB Bersyarat ditetapkan berdasarkan luas bagian bangunan yang memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (GSS) dikali koefisien luas bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan, dikali koefisien guna bangunan dikali standar
perhitungan retribusi IMS.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokter Dan Dokter Gigi Praktek Swasta Yang Berkualitas Dan Terjangkau Kepada Masyarakat Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada mayarakat adalah pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat adalah praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan doker gigi yang memiliki etik dan moral tinggi; bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran perlu diatur kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek swasta yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes /Per/ X / 2005 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1375. A/ Menkes / SK / XI / 2002; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek Swasta kepada masyarakat dan Obat yang dipilih dan disediakan oleh Dokter dan Dokter Gigi Praktek tercantum pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat