Bagi pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perizinan tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perijinan Tertentu, Wajib Retribusi Perijinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Perijinan Tertentu, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Perijinan Tertentu, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
2012
Qanun NO. 2, LD.2012/No.2
Qanun tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemenrintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan bahwa sesuai Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Fasilitas dan Koordinasi, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Penatausahaan,Pertanggungjawaban,dan Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
PENNYERTAAN MODAL KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2012
Qanun NO. 1, LD.2012/No.1
Qanun tentang Pennyertaan Modal Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 22 Tahun 2002.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDKS, Pencairan Dana Penyertaan Modal pada PDKS, Pertanggung Jawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Bagi jasa tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati jasa tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Umum. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Qanun yang mengacu kepada Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahin 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Umum, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
108 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
57 hlmn
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 60
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB
ABSTRAK:
Pasal 51 dan Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 9 Tahun 2010
8. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
9. PP Nomor 58 Tahun 2005
10. PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengtur mengenai Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
33 hlmn
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
14 hlmn
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim
Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 84, BN 2013/ NO 59; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 75, BN.2012/NO.1222, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat