Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2008/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, mengakibatkan perubahan penggolongan kualifikasi usaha berdasar tingkat/kedalaman/kompetensi; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 tentang Tata Cara ljin Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud huruf a; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 dicabut.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2008
IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2008/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penutupan Jalan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka ketertiban, kelancaran dan pengaturan arus lalu lintas dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara diperlukan izin penutupan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3186 );
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
3826 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah TK. I dan Daerah TK. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
341 O);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lain Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN PENUTUPAN JALAN DALAM WlLAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
I. Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
2. Jalan Propinsi adalah jalan yang mengubungkan antar kola atau kabupaten dalam propinsi
3. Jalan Nasional adalahjalan yang menghubungkan antar propinsi
4. Jalan Daerah adalahjalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan dan desa di sekitarnya.
5. Rambo Sementara adalah rambu yang bersifat sementara digunakan pada kegiatan atau keadaan tertentu dapat dipindah-pindahkan berupa rambu perintah atau larangan;
6. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
7. Rambo larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pemakai jalan
Pasal 2
Setiap penutupan jalan dalam dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara wajib memperoleh izin dari Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah lzin Penutupan Jalan yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perhubungan memuat antara lain : I. Nama pemohon penutupan jalan
2. Nama ruas jalan yang digunakan
3. Waktu penutupanjalan
4. Jenis rambu sementara yang digunakan
Pasal 4
Izin penutupan keseluruhan badan jalan hanya diperuntukkan pada Jalan Daerah yang mempunyai lebar
kurang dari 4 meter dihitung dari asjalan ke saluran tepi jalan
Pasal 5
Izin penutupan sebahagian badan jalan (maksimal setengah badan jalan) hanya diperuntukkan pada Jalan
Propinsi atau Jalan Nasional dalam wilayah Ibukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 6
Tidak diizinkan penutupan keseluruhan atau sebahagian badan jalan pada Jalan Propinsi ataupun Jalan
Nasional yang berada di luar lbukota Kabupaten Luwu Utara
Pasal 7
Penutupan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib menggunakan rambu-rarnbu sementara sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
Pasal 8
Pengambilan, pengembalian dan hal-hal lain berhubungan dengan rambu sementara adalah merupakan tanggungjawab pengguna izin.
Pasal 9
Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya leges sebesar Rp. I 0.000,-
Pasal 10
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan in, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008
Tata cara pelayanan dan penertiban serta kewenangan penandatanganan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil tahun 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2008/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Tahun 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas dan efisien pelayanan administrasi kependudukan yang mencakup pelayanan dan penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelayanan Penertiban Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelayanan dan Penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Kewenangan Penandatangan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN REKLAME - TATA CARA PELAYANAN DAN PENERBITAN IZIN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2008/No.4 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dewasa ini, di Kabupaten Purworejo banyak bermunculan reklame seperti sepanduk, umbul-umbul, baliho, bando jalan, dan berbagai jenis reklame lainnya yang memerlukan penanganan dan pengaturan lebih lanjut; bahwa salah satu upaya dalam penanganan dan pengaturan terhadap reklame sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah dengan penerbitan izin reklame; bahwa izin reklame sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, pelaksana pelayanan perizinan, persyaratan dan tata cara pengajuan izin, kewajiban dan larangan pemegang izin, biaya perizinan, pencabutan izin, masa berlakunya izin dan perpanjangan izin, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2003 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap usaha industri dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007; Untuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tabun 2004; UU Nomor 32 Tabun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 108/MPP/Kep5/1996; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 590/Kep/12/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Ogan Komering UIu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007 Tentang 1zin Usaha Industri, 1zin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pelaksanaan, usaha industri, izin usaha industri, izin perluasaan dan tanda daftar industri; serta persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan prinsip izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2008.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C Dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu menetapkan Peraturan Bupati Landak tentang Tata Cara Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Dasar Pengenaan Tarif Pajaknya Berdasarkan Prosentase Dari Harga Standar;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Nama, Objek dan Subjek penambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis Bahan Galian; Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pertambangan Daerah; Izin Usaha Pertambangan Daerah; Pengendalian, Pengawasan dan Pemungutan; Pelaksanaan Pertambangan Daerah; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan Pajak; Harga Standar dan Pengenaan Tarif Pajak; Pembayaran Pajak; Uang Imbalan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
12 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) GRATIS
ABSTRAK:
a.
a. bahwa peneyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, sehingga Penerbitan KTP sebagai salah satu bagian urusan administrasi kependudukan tidak perlu ada pembebanan biaya kepada penduduk;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4548);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Nomor RI Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4736);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Oraganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
1. KETENTUAN UMUM
2. WAJIB KTP
3. MASA BERLAKU KTP
4. PERSYARATAN DAN MEKANISME
5. BIAYA PENERBITAN KTP
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2008.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat