Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa berdasarkan evaluasi kelembagaan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan bidang perindustrian, perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah khususnya yang mengampu urusan bidang perindustrian, bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 201, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, angka 16, dan angka 20 diubah, serta huruf e menambah angka 4 baru, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 ditambahkan huruf i baru, Ketentuan Pasal 11 huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jumlah halaman : 12 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
peraturan yang diubah adalah perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih mendukung efektifitas, efesiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap besaran perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten tebo;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perda kabupaten tebo No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 2, angka 3 dan angka 6, Pasal 2 huruf e angka 1, angka 3;
Menghapus ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9, angka 11, angka 13.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Keanggotaan BPD; Peresmian Anggota BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Kelembagaan BPD; Penggalian Aspirasi Masyarakat; Menampung Aspirasi Masyarakat; Pengelolaan Aspirasi Masyarakat; Penyaluran Aspirasi Masyarakat; Penyelenggaraan Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 2 Tahun 2019
perubahan atas peraturan daerah kabupaten puncak jaya nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten puncak jaya
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019 (2): 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perngkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya dipandang kurang mendukung daya guna dan hasil guna pelaksanaan pemerintahan yang maksimal sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018.
Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2016 Nomor 6) pada pasal Pasal 7 huruf m dan r.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 tahun 2016
-
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nomor 07).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 12 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT DAERAH-KABUPATEN OGAN ILIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 meliputi: Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf c, dan huruf d angka 4, angka 16, angka 19 serta huruf e angka 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Mengubah
Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan nomenklatur perangkat saerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.46 Tahun 2008, Permendagri No.140 Tahun 2017, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3, Pasal 12, Pasal13, dan Pasal 14 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah menegaskan bahwa Pembentukan
Perangkat Daerah berdasarkan asas Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,
lntensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah,
efisiensi, efektivitas, pernbagian habis tugas, rentang
kendali, tata kerja yangjelas, dan fleksibilitas.
Perlu segera mengambil kebijakan meninjau
kembali kclembagaan Perangkat Daerah dalam rangka
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan dan optimalisasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; .Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah diubah yaitu :
Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah
Tipe A;
Inspektorat merupakan lnspektorat Tipe A;
Sekretariat DPRD rnerupakan Sekretariat DPRD Tipe
B;
Dinas Daerah, terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe
A, Dinas KetenagakeIjaan dan Transmigrasi Tipe A, inas Pemberdayaan Perernpuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Bcrencana Tipe A, Dinas Lingkungan HidupTipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A,
Dinas Perhubungan Tipe A, Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A, . Dinas Koperasi, Perinduslrian dan Perdagangan
Tipe A, 12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Tipe A, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, . Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, Dinas Perikanan Tipe A, . Dinas Pertanian Tipe A,
.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Tipe A , Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan
Pertanahan Tipe B, Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, Dinas Sosial Tipe C.
Badan Daerah terdiri dari: Badan Perencana an Pembangunan Daerah Tipe A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Pendapatan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Tipe B, dan Kecamatan-Kecamatan.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
dan Sub Urusan Bidang Bencana yang telah terbentuk
dengan susunan organisasi dan lata kerja sebelum
Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan peraturan pcrundang
undangan mengenai pelaksanaan urusan
Pemerintahan Umum diundangkan.
Anggaran Pelenggaraan urusan Pemerintahan di
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Sub Urusan
Bidang Bencana dibcbankan pada APBD sampai dengan peraturan
peraturan perundang
pelaksanaan urusan
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun
2014 tenlang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sadan Penanggulangan Bencana Daerah.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat