Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik dengan memberikan jaminan
ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keadilan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, perlu peningkatan pelayanan pemerintah daerah
untuk mendorong, memberdayakan, meningkatkan
kemampuan dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa dibutuhkan pelayanan retribusi persetujuan
bangunan gedung kepada masyarakat serta penetapan tarif
retribusi persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan
kebutuhan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 347 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan
Bab III Kewenangan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi PBG
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayahi penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Pemungutan Retribusi; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Pemeriksaan; BAB X Insentif Pemungutan; BAB XI Kedaluwarsa Penagihan; BAB XII Keberatan; BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terhadap tarif retribusi izin mendirikan bangunan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6 Nomor Register 237-6/2015) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf (a) diubah dan huruf (c) dihapus;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 diubah;
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A;
5. Ketentuan Pasal 78 diubah;
6. ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Bab VI dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Lamp XVIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Persetujuan Bangunan Gedung;
BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Pemungutan Retribusi;
BAB VIII Penentuan Pembayaran dan Penagihan;
BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Penagihan;
BAB X Sanksi Administratif;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVI Penyidikan;
BAB XVII Ketentuan Pidana;
BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/2022/No. 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan
untuk melakukan pungutan yang akan menjadi salah
satu sumber pendapatan bagi daerah sehingga dapat
mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
dan pembangunan daerah:
. bahwa pungutan berupa Retribusi Jasa Usaha terhadap
pelayanan atau penyediaan fasilitas yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah adalah merupakan salah satu unsur
yang penting dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal
sehingga dapat mewujudkan kemandirian daerah,
. bahwa dengan adanya penambahan obyek baru dalam
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Penjualan Produk Usaha Daerah, Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus Parkir,
maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
perlu disesuaikan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha,
Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
9 Tahun 2011,
Perda tersebut mengatur mengenai penambahan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus parkir. aka terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan kembali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Perda Provinsi NTT No 9 TAHUN 2011
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Materi pokok : Ketentuan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana serta mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.93, TLD NO.226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat